GridHot.ID - Selebgram dan model seksi Monica Indah (25) dikabarkan menjadi korban malpraktik.
Melansir Tribunnews.com, model itu menjadi korban malpraktik filler payudara di salah satu klinik kecantikan.
Kasus ini dilaporkan pada Januari 2021 lalu, dan hingga kini penyelidikannya masih terus berjalan.
Polsek Metro Penjaringan melanjutkan penyelidikan dugaan malpraktik ini.
Dilansir dari TribunJakarta.com, Polisi memanggil saksi ahli terkait kasus dugaan malpraktik filler payudara yang dilaporkan model Monica Indah (25).
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Ardyansyah mengatakan, pihaknya bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan guna mendalami dugaan malpraktik tersebut.
"Kami sudah menyurat ke Kementerian Kesehatan, yakni Dirjen Pelayanan Masyarakat untuk bisa memberikan kami pandangan atau informasi terkait masalah dugaan (malpraktik)," kata Ardyansyah di kantornya, Selasa (16/3/2021).
Selain saksi ahli, polisi sebelumnya juga sudah memeriksa tiga saksi lainnya terkait laporan ini.
Keterangan saksi dicocokkan dengan hasil visum yang diserahkan Monica Indah dalam laporannya.
"Untuk saat ini ada tiga saksi yang diperiksa. Sudah kami juga minta visum ke RS atas masalah kejadian tersebut," kata Ardyansyah.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan pada Januari 2021 lalu, dan hingga kini penyelidikannya masih terus berjalan.
Ardyansyah menjelaskan, kala itu, Monica melaporkan bahwa dirinya mengalami kesakitan usai melakukan filler payudara.
"Salah satu dari pihak pelapor untuk melakukan perubahan yaitu penyuntikan pada bagian payudara untuk memperbesar, sehingga terjadi suatu kesalahan yang fatal dan mengakibatkan korban mengalami kesakitan," kata Ardyansyah.
Dalam kasus yang masih berjalan ini, Monica melaporkan seseorang berinisial YJ yang melakukan praktik filler payudara terhadapnya.
Sementara itu, kasus ini berawal saat salah satu teman Monica Indah menawarkan jasa klinik kecantikan yang bisa melakukan filler payudara.
"Ada teman dari korban menawarkan produk yang melihat dari beberapa ada di sosial media yaitu Instagram, dengan melakukan penyuntikan terhadap payudara," ucap Ardyansyah.
Monica kemudian menghubungi terlapor, YJ, untuk langsung melakukan praktik kecantikan ini.
Seiring dengan itu, Monica juga mentransfer uang senilai Rp 1 juta kepada yang bersangkutan.
"Masih dalam proses penyelidikan, tapi awal mula yang kami tahu, bahwa mereka mentransfer sebanyak Rp 1 juta," kata Ardyansyah.
Adapun dalam prosesnya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi terkait dugaan malpraktik filler payudara ini.
Sampai saat ini, polisi juga masih mencari tahu keberadaan YJ untuk melakukan pemeriksaan. (*)