Gridhot.ID - Kasus korupsi Jiwasrya dan Asabri jadi kasus yang sangat besar di Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kontan, kasus korupsi Asabri sendiri saja sudah merugikan negara sebanyak Rp 23,73 Triliun.
Tentu saja dua kasus besar ini mendapat sorotan tajam dari para pakar hukum.
Pakar hukum pidana Agustinus Pohan sebut koruptor Jiwasraya dan Asabri harus dimiskinkan.
Dikutip Gridhot dari Warta Kota, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan.
Di antaranya adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.
Dalam hal ini, Agustinus menegaskan bahwa pentingnya jeratan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera.
Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah.
"Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," Kata dia saat dihubungi Kamis (25/3/2020).
Menurut Agustinus, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkaitan dengan akses pemangku kebijakan dan kekuatan politik.
"Typical Korupsi seperti ini selalu melibatkan banyak orang yang mempunyai posisi berpengaruh dalam bidang ekonomi, mempunyai relasi yang baik di pemerintahan, politik atau bahkan kalangan penegak hukum," Ujarnya.
Oleh karena itu, dia menyerukan dukungan dan pengawalan terhadap penegak hukum agar dapat menangani perkara korupsi pada sektor lembaga keuangan secara objektif dan independen.
"Karenanya pengawalan sangat diperlukan dan harus menjadi concern dari pimpinan negara. Tidak kalah efektif adalah pengawalan oleh masyarakat melalui peran media yang diperlukan membuat proses penegakan hukum menjadi transparan," Ujar dia.
Sebagaimana diketahui, pada korupsi di Perusahaan Jiwasraya telah merugikan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Sedangkan kasus korupsi Asabri, ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp 23,7 triliun.
Kedua kasus ini sedang dalam penanganan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun kedua kasus ini memiliki irisan yang sangat kuat lantaran diantara pelaku dan perusahaan yang terlibat merupakan nama yang sama.
(*)