Find Us On Social Media :

Puluhan Triliun Rupiah Milik Negara Amblas, Pakar Hukum Pidana Sebut Koruptor Asabri dan Jiwasraya Harus Dimiskinkan: Ini Melibatkan Banyak Orang...

Kejaksaan Agung berhasil sita Ferrari F12 Berlinetta milik tersangka kasus korupsi Asabri, Heru Hidayat.

Gridhot.ID - Kasus korupsi Jiwasrya dan Asabri jadi kasus yang sangat besar di Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kontan, kasus korupsi Asabri sendiri saja sudah merugikan negara sebanyak Rp 23,73 Triliun.

Tentu saja dua kasus besar ini mendapat sorotan tajam dari para pakar hukum.

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan sebut koruptor Jiwasraya dan Asabri harus dimiskinkan.

Baca Juga: Sosok Pejabat Negara Disebut-sebut Bakal Jadi Calon Suaminya, Roro Fitria Akui Asyik Jalani Taaruf dengan Kebiasaan Unik Ini: Sangat Membuat Nyai Nyaman

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan merasa risau atas maraknya tindak korupsi yang belakang ini terungkap pada lembaga industri keuangan.

Di antaranya adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.

Dalam hal ini, Agustinus menegaskan bahwa pentingnya jeratan menggunakan Undang-Undang Tidak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) untuk memiskinkan pelaku sebagai upaya memberi efek jera.

Selain itu, jeratan UU TPPU juga diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara. Terlebih dalam kasus Jiwasraya dan Asabri menyebabkan kerugian negara dengan jumlah puluhan triliun rupiah.

Baca Juga: Pakai Jeans Robek-robek, Penampilan Muzdalifah Saat Berkujung ke Rumah Raffi Ahmad Auto Bikin Salah Fokus, Warganet: Mbak Mus Celananya...

"Memaksimalkan penggunaan pidana untuk uang pengganti kerugian negara, tentu sangat penting," Kata dia saat dihubungi Kamis (25/3/2020).

Menurut Agustinus, pola korupsi yang terjadi pada Jiwasraya dan Asabri akan sulit terlepas dari keterkaitan dengan akses pemangku kebijakan dan kekuatan politik.