GridHot.ID -Syekh Ali Jaber telah berpulang pada 14 Januari 2021 lalu.
Syekh Ali Jaber kemudiandimakamkan di Pesantren Tahfidz Da'arul Quran, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Melansir Kompas TV, istri kedua Syekh Ali Jaber, Deva Rachman tiba-tiba menjadi sorotan.
Deva Rachman meminta Majelis Hakim agar membebaskan pelaku penusuk mendiang suaminya, Alpin Andrian (25).
Sebagai informasi, Alpin Adrian diketahui kini dalam proses persidangan dengan tuntutan 10 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Abdullah Noer Deny saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (18/2/2021).
Permintaan agar pelaku penusukan almarhum suaminya dibebaskan disampaikan melalui surat permohonan tertulis yang ditujukan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada Kamis (4/2/2021) lalu.
Surat diteken langsung oleh Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.
Dalam surat tersebut meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.
Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan adalah amanat dan permintaan almarhum semasa masih hidup.
(*)