GridHot.ID - Persidangan terkait dugaan suap bansos covid-19 yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara kembali digelar pada Senin (29/3/2021).
Melansir Kompas.com, sebelumnya, Juliari mengaku pernah beberapa kali melakukan penyewaan pesawat pribadi untuk melakukan kunjungan kerja. Hal itu ia sampaikan melalui video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3/2021).
Juliari dihadrikan sebagai saksi untuk dua terdakwa penyuapnya yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara suap bantuan sosial untuk Covid-19.
"Pernah sewa pesawat beberapa kali, mungkin sekitar 3-4 kali," kata Juliari dikutip dari Antara.
"Yang saya ingat pernah ke Luwuk Utara lihat banjir, ke Natuna, kemudian ke Bali pernah sekali, ke Semarang pernah, ke Tanah Bumbu dan Malang," ucap dia.
Terkait pembayaran sewa pesawat pribadi itu, Juliari menyebut dilakukan oleh Biro Umum Kemensos.
Kepala Biro Umum saat Juliari menjabat adalah Adi Wahyono yang juga merangkap sebagai Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Adi pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Sementara itu, dilansir dari TribunSumsel.com, fantastisnya, sekali sewa jet pergi pulang politisi PDI Perjuangan itu mencapai Rp 2 miliar.
Demikian pengakuan Sanjaya selaku sopir eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Dia mengaku pernah mengantar atasannya ke Bandara Halim Perdana Kusuma dengan membawa uang tunai Rp 2 miliar.
Uang itu disebut sebagai bayaran sewa jet pribadi untuk perjalanan dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Uang itu diserahkan ke PPK Pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono.
Sanjaya membeberkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).
"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Joko) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp 2 miliar ketemu Pak Adi," kata Sanjaya di persidangan.
"Duit untuk apa katanya?," tanya Jaksa.
"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.
Sanjaya mengatakan tak melihat penyerahan uang dari Matheus ke Adi Wahyono. Namun ia memastikan uang senilai Rp 2 miliar tersebut adalah valuta asing pecahan dolar AS.
"Uangnya dolar apa rupiah?," tanya Jaksa."Dolar sepertinya pak," timpal Sanjaya.
Jaksa kemudian bertanya ke Sanjaya apakah mengetahui bahwa saat itu ada penyewaan pesawat pribadi untuk perjalanan Juliari ke Jawa Tengah.
"Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?," tanya jaksa.
"Kalau carter pesawatnya saya nggak tahu pak," ucap Sanjaya.
Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.
Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.
Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.
Harry Van Sidabukke disebut mendapat proyek pengerjaan paket sembako sebanyak 1,5 juta melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonganan Sude.
Ardian IskandarMaddanatja, menyuap Juliari terkait penunjukkan perusahaannya sebagai salah satu vendor yang mengerjakan pendistribusian bansos Covid-19
Uang sebesar Rp3,2 miliar itu, menurut jaksa, tak hanya dinikmati oleh Juliari, tapi juga mengalir untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos Adi Wahyono serta Matheus Joko Santoso. (*)