Gridhot.ID - Rizky Febian telah melaporkan Teddy Pardiyana atas kasus dugaan penggelapan aset.
Laporan ini merupakan buntut polemikwarisan mendiang Lina Jubaedah selaku ibu kandung Rizky Febian.
"Betul (Rizky Febian laporkan Tedy Pardiyana)," tegas Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Pelaporan ini dilakukan pada 20 Maret 2021 karena Teddy terus ingkar janji ketika diminta mengembalikan aset milik Rizky.
Rizky dan kuasa hukumnya dalam pertemuannya dengan Teddy sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran.
Akan tetapi, Teddy tetap tidak melakukan janjinya dan putra sulung Sule akhirnya mengambil langkah hukum.
Ada 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy.
Diantaranya,rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp 1,5 miliar, uang penjualan mobil Rp 120 juta.
Kemudian tanah yang dibeli dari uang Rizky atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp 2 miliar.
Dilaporkan Rizky Febian, kuasa hukum Teddy, Ali Nurdin mengaku pihaknya kecewa.
Padahal, Teddy telah memenuhi petemuan yang diadakan Rizky beberapa waktu lalu untuk menyelesaikan harta warisan Lina secara kekeluargaan.
"Itu yang membuat kami kecewa, karena katanya mau dipenuhi, padahal nilainya juga enggak seberapa," imbuh Ali dilansir TribunJakarta.com dari KH Infotainment, Rabu (31/3/2021).
Adapun hasil pertemuan mereka di Bandung, Rizky berjanji akan memberikan uang Rp 750 juta sebagaimana permintaan Teddy.
Tetapi, Rizky akan memberikan permintaan tersebut setelah Teddy mengembalikan aset harta warisan Lina yang sudah menjadi haknya.
"Yang kami hadapi malah LP di Polda Jabar, itu yang bikin ramai 'Kang, kok enggak ada itikad sama sekali?', Kita sudah bertemu atau apa tapi malah berujung di kepolisian," papar Ali.
Namun demikian, Teddy mengaku siap menghadapi langkah hukum tersebut.
Ali menuturkan, akan meminta bukti-bukti yang menunjukkan uang itu memang dititipkan atau ditransfer pada mendiang Lina.
"Ada yang katanya melakukan penitipan uang, transferan uang, kan harus dibuktikan dulu. Itu transfernya kapan, buktinya mana? Jadi tidak hanya asal bicara, itu enggak bisa. Itu akan kita buktikan," tegas Ali.
Bahkan, kuasa hukum Teddy mengatakan akan membuktikan semuanya nanti di kepolisian.
"Kita akan buktikan, kita akan hadapi di kepolisian, siapa yang menguasai aset siapa, siapa yang melakukan penggelapan, kita akan buktikan di sana," terang Ali.
Tanpa ada pertemuan kekeluargaan lagi, Ali mengatakan Teddy siap dipertemukan dengan pihak Rizky di Polda Jabar.
"Siap dong, masa enggak siap, nanti kita ketemu lagi di Polda Jabar," imbuh Ali Nurdin.
(*)