GridHot.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe mendapat banyak sorotan.
Lukas Enembe dideportasi dari Papua Nugini karena dianggap melanggar aturan keimigrasian.
Melansir Surya.co.id dan Kompas.com, Lukas Enembe bersama kerabatnya yang berinisial HA dan seorang perempuan yang belum diketahui identitasnya pergi ke Kota Vanimo, Papua Nugini melalui jalur tikuspada Rabu (31/3/2021) siang.
Saat melewati jalur tikus itu ia menggunakan jasa ojek.
Seorang pengemudi ojek, Hendrik (bukan nama sebenarnya) mengakui hal itu.
"Ada tiga orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Lukas dan kerabatnya dideportasi karena tidak memiliki izin tinggal.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lukas tidak menyebut alasannya melakukan tindakan tersebut.
Hanya saja, ia mengakui jika kedatangannya ke Papua untuk pergi berobat.
"Saya pergi untuk terapi saraf kaki, kalau saraf otak kita sudah terapi di Jakarta. Sama-sama konsul saya di sana, sejak hari pertama," ujar Lukas.
Setelah selesai berobat di sana, ia kemudian kembali ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jayapura.
Berikut diuraikan profil dan biodata Lukas Enembe
1. Alumnus Universitas Sam Ratulangi
Lukas Enembe lahir di Mimit pada tanggal 27 Juli 1967.
Suami Yulce W. Enembe itu menyelesaikan pendidikan dasarnya di SD YPPGI Mamit, pendidikan sekolah menengah pertama diSMPN 1 Jayapura, dan pendidikan sekolah menengah atas di SMAN 3 Jayapura.
Lukas Enembe menempuh pendidikan sarjana di Universitas Sam Ratulangi Manado dan lulus tahun 1995.
Setalah lulus sarjana, Lukas Enambemelanjutkan ke The Christian Leadership & Secound Leanguestic di Cornerstone College, Australia, dan lulus tahun 2001.
2. Karir moncer
Sebelum menjadi Gubernur Papua, Lukas Enembe mengawali kareirnya sebagai CPNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke, tahun 1996-1997.
Kemudian dia diangkat menjadi PNS Kantor SOSPOL Kab. Merauke tahun 1997.
Lukas sempat cuti untuk izin belajar di Australia tahun 1998-2001.
Setelah itu, dia menjadi Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya tahun 2001-2005.
Lalu pada tahun tahun 2007 dia menjadi Bupati Punjak Jaya sebelum akhirnya menjadi Gubernur Papua tahun 2013 hingga saat ini.
3. Aktif berorganisasi
Lukas Enembe juga aktif di sejumlah organisasi.
Organisasi Kepemudaan di Sulawesi Utara (1988 – 1995)Ketua Mahasiswa Jawijapan Sulawesi Utara (1989 – 1992)Pengurus SEMAH FISIP UNSRAT Manado (1990 – 1995)Koordinator PPM FISIP UNSRAT Manado (Tahun 1992 – 1994)Ketua IMIRJA Sulawesi Utara (1992 – 1995)Penggerak Kegiatan Kel. Tani Pegunungan Tengah (1995 – 1996)Penasehat beberapa Parpol di Pegunungan Tengah (2001 – 2006)Ketua Dewan Pembina DPW PDS (2003 – 2006)Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua (2006 – Sekarang)Ketua Asosiasi Bupati Pegunungan Tengah Papua (2010 – Sekarang)
4. Harta kekayaan
Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada 30 April 2020.
Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Lukas Enembe mengklaim memiliki harta sebanyak Rp 21,19 miliar atau tepatnya Rp 21.190.182.290.
Harta kekayaan Lukas Enembe relatif terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun belakangan.
Pada laporan LHKPN tahun 2012, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 3,62 miliar.
Berikutnya pada tahun 2016 total kekayaannya sebesar Rp 11,81 miliar, lalu pada Januari 2018 atau saat maju sebagai Calon Gubernur Papua ia melaporkan kepemilikan aset sebesar Rp 21,44 miliar.
Berbeda dengan kebanyakan profil kekayaan pejabat di Tanah Air, di mana biasanya aset milik paling besar disumbang aset properti, harta kekayaan Lukas Enembe berupa tanah dan bangunan hanya tercatat sebesar Rp 1,1 miliar.
Ia diketahui memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Kota Jayapura.
Semua aset propertinya merupakan hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.
Harta terbesar yang dikuasai Lukas Enembe justru berasal dari aset berupa uang kas dan setara kas dengan nilai sebesar Rp 18,37 miliar.
Ia juga melaporkan memiliki aset berupa surat berharga dengan nilai yang dilaporkan di LHKPN sebesar Rp 1,26 miliar.
Untuk aset berupa kendaraan, ia tercatat memiliki tunggangan berupa mobil Toyota Fortuner tahun 2017 senilai Rp 300 juta, dan mobil Honda Jazz tahun 107 dengan taksiran Rp 150 juta.
Dengan begitu, total harta bergeraknya sebesar Rp 450 juta.
Masih menurut LHKPN, Lukas Enembe melaporkan tak memiliki harta bergerak lain, harta lain, serta tak memiliki utang. (wikipedia/tribunnews/kompas.com)
(*)