GridHot.ID - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Kabupaten Lampung Utara diamankan polisi.
Melansir TribunLampung.co.id, oknum ASN tersebut ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tersangka yang diketahui bernama Nona Lestari (36) warga Bandar Lampung ini berhasil melakukan tipu-tipu dengan total kerugian dari 24 orang korban mencapai Rp 569 juta.
Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari salah satu korbannya.
Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya tersangka ditangkap pada Minggu (28/3/2021).
"Modusnya, korban dijanjikan masuk sebagai tenaga honor di dinas Provinsi Lampung dengan memberikan sejumlah uang," kata Djoni, saat gelar ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Djoni menjelaskan uang yang diminta tersangka bervariasi.
Mulai dari Rp 15 juta-Rp 40 juta per orang.
Dilanisr dari Kompas.com, NL (36), dibekuk polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan, Minggu (28/3/2021).
Penipuan yang dilakukan NL yakni dengan modus menawarkan seseorang bisa menjadi honorer di Pemprov Lampung.
Dalam kasus ini, ada 24 orang yang menjadi korbannya. Dari hasil kejahatannya, ia meraup Rp 569 juta.
"Para korban ini bervariasi diminta uangnya oleh tersangka, ada yang Rp 30 juta, ada yang Rp 40 juta," kata Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Djoni Apriyadi di Mapolresta Bandar Lampung, Sabtu (3/4/2021).
Kronologi kejadian
Diceritakan Djoni, penipuan yang dilakukan NL berawal dari salah satu korbannya yakni berinisial Y dihubungi tersangka.
Saat itu, NL mengaku kepada korban bahwa ia bisa mengurus kenaikan pangkat ke eselon III.
Kemudian tersangka meminta uang sebesar Rp 140 juta kepada korban sebagai syaratnya dan berjanji dalam waktu dekat pangkatnya bisa naik ke eselon III.
Sambil menunggu pengurusan pangkat yang diklaim tersangka, korban juga diminta oleh NL untuk mencari orang yang ingin bekerja sebagai honorer di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Lampung.
Korban pun lantas mencarikan korban, hingga akhirnya terkumpul 23 orang. Namun, setelah memberikan uang para korban tidak ada yang bekerja.
"Total dengan korban pertama, jadi 24 orang yang mengalami penipuan tersebut," ujarnya.
Tak terima dengan kejadian itu, para korbannya kemudian melaporkannya ke polisi hingga akhrinya NL ditangkap.
"Tersangka diamankan pada 28 Maret 2021 lalu dengan dugaan penipuan dan penggelapan," ungkapnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka masih ditahan untuk pemeriksaan," lanjutnya.
Adanya kejadian itu, Djoni pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran seseorang yang bisa membantu memasukkan kerja dengan iming-iming uang pelicin.(*)