Kini Cenderung Berlimpah dan Mudah Didapat, Kemenkes Peringatkan Soal Peredaran Masker Medis Palsu Selama Pandemi, Berikut Cara Mengecek Keasliannya!

Selasa, 06 April 2021 | 07:13
pixabay

Kita perlu berhati-hati memilih masker agar enggak salah beli masker palsu.

Gridhot.ID - Masker hingga kini menjadi kebutuhan pokok selama pandemi masih belum teratasi.

Namun, kini persedian masker di tengah masyarakat sudah melimpah dan gampang didapat tak seperti saat awal pandemi.

Melansir dari Gridhot.ID, pada awal pandemi kerap dikabarkan adanya oknum yang tega menimbun masker.

Baca Juga: Seolah Tak Sadar Diri Gayanya Kebanting di Hadapan Nikita Mirzani, Aldi Taher Nekat Terang-terangan Ajak Nikah hingga Bikin Nyai Bergidik, Niki: Mending Jadi Janda Tua!

Kini yang harus diperhatikan adalah soal kabar beredarnya masker medis palsu.

Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kemenkes, Arianti Anaya, mengingatkan masyarakat akan adanya masker medis palsu yang beredar di pasaran.

Masyarakat diminta teliti sebelum membeli dengan mengecek izin edar masker.

Baca Juga: Belum Genap Sebulan Menikah, Kalina Ocktaranny Mendadak Meluap-luap Singgung Soal 'Selingkuh' Usai Pergoki Isi DM Vicky Prasetyo, Netizen Bereaksi: Tuh Kan Baru Seumur Jagung

"Menghindari kesalahan pemilihan masker medis maka tenaga kesehatan dan masyarakat agar membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes dan izin edar ini juga bisa diakses melalui infoalkes.kemkes.go.id," kata Arianti dalam sebuah diskusi, Minggu (4/4/2021).

Masker palsu yang dimaksud Arianti ialah yang tak memiliki izin edar dari Kemenkes tetapi diklaim sebagai masker medis.

Untuk mendapat izin edar, masker harus memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan manfaat.

Karena itu, harus dilakukan uji bacterial filtration efficiency (BFE), particle filtration efficiency (PFE), breathing resistance, dan lainnya.

Baca Juga: Kebobolan Napi Pria hingga Tahanan Wanitanya Bebas Main TikTok, Kalapas Dinonaktifkan Usai Klarifikasi Kebenarannya: Kami Bakal Cari si Pengunggah Video!

Rangkaian pengujian tersebut harus dipenuhi untuk memastikan masker mampu mencegah masuknya droplet atau virus dan bakteri.

Masker yang lulus pengujian itulah yang mendapat izin edar dan dikategorikan sebagai masker alat kesehatan, baik masker bedah maupun masker N95/KN95.

"Yang disebut sebagai tidak sesuai dengan peruntukannya adalah misalnya masker itu sebenarnya bukan masker alat kesehatan, tapi diklaim sebagai masker alat kesehatan. Ini akan ditindaklanjuti karena tentunya ini akan menyesatkan masyarakat," kata Arianti.

Baca Juga: Pernikahan Fenomenal Aurel-Atta Ikut Didatangi Prabowo hingga Jokowi, Setneg Tuai Komentar Pedas dari Ernest Prakasa: Apa Urusannya Sama Negara?

Adapun masker nonmedis umumnya digunakan untuk sejumlah keperluan seperti di industri pengecatan, pertambangan, atau perminyakan yang biasanya digunakan untuk mencegah gangguan inhalasi terhadap polusi.

"Tentunya, yang pasti masker nonmedis ini tidak memiliki izin edar dari Kemenkes karena tidak memenuhi standar uji sebagai alat kesehatan," ujarnya.

Menurut Arianti, saat ini terdapat 996 masker yang mendapat izin edar dari Kemenkes.

Untuk menindaklanjuti peredaran masker ilegal atau yang tak sesuai dengan peruntukannya, Kemenkes telah bekerja sama dengan aparat hukum.

Baca Juga: Semua Kursi Tertumpuk Rapi di Pinggir, Kafe Ayu Ting Ting Mendadak Disulap Jadi Tempat Ini, Umi Kalsum: Semoga Berkah

Arianti mengatakan, pihaknya bahkan sudah melakukan penyitaan terhadap masker yang terbukti tak punya izin edar tetapi diklaim sebagai masker medis.

Arianti mengatakan, "Jika tenaga kesehatan atau masyarakat menemukan masker yang dicurigai tidak memenuhi standar maka diminta untuk segera (adukan). Kami punya jalur e-watch alkes itu bisa melalui pengaduan dan atau melalui Halo Kemkes 1500567."

(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, GridHot.ID