Buat Petugas Dishub yang Memeriksa Lari Pontang-panting, Sopir Truk Ini Ngamuk Saat KIR-nya Disita: Kami Bukan Kaleng-kaleng!

Selasa, 06 April 2021 | 19:25
Dok. Tribun Timur

Ilustrasi - sopir truk blokade jalan

Gridhot.ID -Baru-baru ini,Viral Video Sopir Truk Marah Saat KIR Diambil Petugas Dishub berjudul 'Bikin Susah Rakyat Kecil'.

Video viral ini memperlihatkan seorang sopir truk menggunakanrekaman untuk melawan petugas Dishub yang dinilai bertindak sewenang-wenang memberhentikan kendaraan tanpa tanda-tanda sweeping.

Dalam video tesebut, tampak seorang sopir truk yang meluapkan kekesalannya saat dicegat petugas Dinas Perhubungan (Dishub) hingga viral di media sosial.

Baca Juga: Bernapas Lega Menang Gugatan dan Pertahankan Hartanya, Atalarik Syah Tak Perlu Bayar Rp 5 Miliar ke Tsania Marwa: Mudah-mudahan Dia Bisa Terima

Sopir truk tersebut diminta berhenti dengan alasan perintah atasan petugas Dishub.

Tidak hanya itu, petugas Dishub juga menyita KIR (Keur/uji kendaraan bermotor) truk tersebut.

Video itu juga memperlihatkan seorang pria yang merekam sejumlah petugas Dishub yang memberhentikannya.

Baca Juga: Ikuti Jejak Karier Sang Suami, Putri Anne Bagikan Kabar Gembira Bakal Kembali Terjun ke Dunia Hiburan Usai 2 Tahun Vakum, Berikut Proyek yang Bakal Digeluti

Momen tersebut menjadi viral saatdibagikan akun Facebook Jumairy Ahmad.

Dalam narasi video itu disebutkan :

"Sopir bukan kaleng-kaleng,

Dishub jakarta kalau benar kenapa pada lari, kemaluannya sudah tak ada,

Supir dah susah disengsarakan,

Baca Juga: Pengen Cepat Sembuhkan Indonesia dari Pandemi Covid-19, Kemenkes Tegaskan Vaksinasi Bakal Tetap Jalan di Bulan Ramadhan: Puasa Tak Pengaruhi Efek Vaksin

Bagus sekali dilintangkan,

Dishub tempe gembos pada ketakutan,

Ayo sopir jangan takut kalau benar".

Baca Juga: Malunya Gak Ketulungan, Sudah Duduk Selonjoran dan Serah Terima Seserahan, Rombongan Calon Pengantin Ini Malah Nyasar ke Tempat Pengantin Lain Gara-gara Share Location

Kompas.com
Tribun Timur

Apa Itu KIR?

Dokumen KIR adalah bukti sebuah kendaraan sudah menjalani uji kelayakan dan memenuhi syarat untuk penumbang dan angkutan barang.

Ada yang keluar bagi pemilik kendaraan untuk mendapatkan KIR.

KIR (bahasa Belanda = KEUR) merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan rayaraya

Khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Baca Juga: Urusan Perut Anak Buahnya Tak Dibeda-bedakan, Sule Habiskan Rp 150 Juta per Bulan untuk Makan Keluarga dan 37 Karyawan, Nathalie Holscher: Depan Belakang Sama

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning

Hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, TribunTimur