Paksa Istri Layani Pria Lain, Suami Asal Kediri Duduk Menyaksikan Sambil Menyemangati, Polisi Turun Tangan

Rabu, 07 April 2021 | 14:42
(SURYA.CO.ID/Farid Mukarrom)

Tersangka Anang Harun Syah warga Kota Kediri, saat digelandang di Polres Kediri, Selasa (6/4/2021)

GridHot.ID - Seorang suami berinisial AH (42) diduga menjual istrinya, RE (41) kepada pria hidung belang.

AH menjual RE melalui media sosial.

Melansir surya.co.id, Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Atmadha Putra, menjelaskan alasan pelaku menjual istri karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Pasalnya, dengan pekerjaan sebagai sopir serabutan atau panggilan masih belum bisa penuhi kebutuhan rumah tangganya.

Baca Juga: Tunjukkan Bukti Foto, Hotma Sitompul Sebut Desiree Tarigan Pergi ke Bali Bareng Pria Lain Selama Tiga Hari Tiga Malam, Sang Pengacara: Saya Enggak Fitnah

"Dia punya satu anak yang sedang kuliah," jelasnya.

"Masih kita dalami dan sedang dalam proses pemeriksaan," sambungnya.

Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono dalam rilis di depan awak media, mengatakan pasutri tersebut ditangkap di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Saat RE melayani pria lain, AH juga berada dalam kamar untuk menyemangi istrinya.

Baca Juga: Bams Eks Samsons Bak Membenarkan Perselingkuhan Hotma Sitompul dengan Mikhavita Wijaya, Suami Desiree Tarigan Marah Besar: Itu Jahatnya Bams

"Tersangka AH (42) menjual istrinya RE yang berusia 41 tahun menawarkan kepada seseorang pria yang berusia 23 tahun," jelas Lukman Cahyono,Selasa (6/4/2021).

"Pelaku ini melihat istrinya melakukan hubungan itu sambil masturbasi. Kami masih dalami adanya kemungkinan pelaku alami kelainan jiwa," sambungnya.

Lukman Cahyono membeberkan bahwa pelaku menawarkan istrinya melalui postingan di Facebook dengan judul Swinger Pasutri Pasutri Tulungagung Kediri.

Baca Juga: Asyik Berjoget di Acara Hajatan, Nissa Sabyan Tampak Disawer Uang, Netizen Soroti Sosok Pria di Pojokan: Ayus Bukan Sih?

"Setelah kita tangkap pelaku mengaku sudah menjual istrinya hingga 5 kali," terangnya.

Untuk tarif yang dikenakan pelaku dalam menjual istrinya adalah Rp 1 juta.

"Kami amankan barang bukti uang, kondom dan seprei," ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Pelaku dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang pencabulan dan 506 KUHP sebagai Muncikari, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.

(*)

Tag

Editor : Siti Nur Qasanah

Sumber Surya.co.id