Find Us On Social Media :

Kondisi Dirasa Sudah Membaik Meski Pandemi Covid-19 Masih Gentayangan, Pemerintah Kini Wajibkan Para Pengusaha Bayar THR Para Karyawannya

(Ilustrasi) Sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di kawasan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (29/4/2020)

Gridhot.ID - Wabah covid-19 memang masih sebelumnya usai.

Namun perlahan negara Indonesia sudah mulai bangkit dari wabah mengerikan ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, vaksinasi jadi salah satu yang membuat Indonesia mulai bangkit perlahan.

Setelah di tahun 2020 pemerintah memberikan banyak kelonggaran, kini di tahun 2021 pemerintah sudah siap kembali menggenjot ekonomi negara.

Dikutip Gridhot dari Kontan, Pemerintah memutuskan pelaku usaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan pada Idul Fitri tahun 2021 ini.

Baca Juga: Sudah Pakai Baju Couple Mentereng di Pernikahan Atta Aurel, Rizky Billar dan Lesty Kejora Disebut Gritte Agatha Bakal Nyusul di Tahun 2021: Diaminin Ya...

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers.

Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona (Covid-19), kegiatan ekonomi disebut sudah mulai kembali bergerak.

"Ini tadi disampaikan bahwa sudah waktunya pihak swasta untuk memberikan THR karena berbagai kegiatan sudah diberikan," ujar Airlangga saat di Kantor Presiden usai Sidang Kabinet Paripurna, Rabu (7/4).

Insentif yang diberikan kepada pelaku usaha dinilai mampu memulihkan sektor industri. Oleh karena itu, industri dinilai telah mampu memenuhi kewajiban THR sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Pembayaran THR juga disebut Airlangga sebagai salah satu upaya untuk mengerek ekonomi.

Baca Juga: Koar-koar Ngaku Tak Dapat Apa-apa Selama Puluhan Tahun Bina Rumah Tangga dengan Hotma Sitompul, Kebohongan Desiree Tarigan Justru Dibongkar Sang Pengacara: 2 Apartemen di Australi, 2 di Singapura