Find Us On Social Media :

Bui Menanti Ayah Tiri, Teddy Bisa Mendekam di Penjara Selama Ini, Polisi Proses Laporan Rizky Febian dengan Hati-hati

Sudah Tutup Jalan Damai, Rizky Febian Mantap Laporkan Teddy Pardiyana ke Polisi, Inilah Ancaman Hukuman yang Menanti Ayah Tirinya

GridHot.ID - Sudah habis kesabaran, Rizky Febian laporkan ayah tirinya ke polisi.

Sebelumnya diberitakan, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaedah atas dugaan penggelapan aset di Polda Jawa Barat.

Sebab diduga Teddy Pardiyana menggelapkan hak waris dari mendiang Lina Jubaedah.

Melansir Grid.ID, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi, Teddy Pardiyana dikenakan pasal pidana pencucian uang.

 Baca Juga: Harta Lina Jubaedah Masih Dikekep Teddy dan Tak Kunjung Dikembalikan, Rizky Febian Habis Kesabaran, Ayah Bintang Terancam Dipenjara

"Diduga penggelapan, Pasal 372 KUHP tindak pidana pencucian uang," ungkap Patoppoi saat dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengungkapkan ancaman hukuman kurungan penjara terhadap Tedy Pardiyana.

Menurut Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), Tedy Pardiyana terancam hukuman paling lama empat tahun penjara.

Patoppoi juga mengungkapkan perkembangan kasus yang dibuat pelantun "Cuek" itu terhadap Tedy Pardiyana.

 Baca Juga: Seenak Jidat Tuding Putri Delina Gondol Warisan Lina, Perlahan-lahan Kejanggalan Teddy Akhirnya Terkuak, Kuasa Hukum Rizky Febian: Ternyata Pak Teddy...

"Itu masih penyelidikan, baru kelar klarifikasi pihak-pihak," ujar Patoppoi.

Untuk diketahui, Tedy Pardiyana meminta uang Rp 750 juta sebagai bagian dari harta warisan Lina Jubaedah.