GridHot.ID - Rio Reifan mendadak melaporkan Henny Mona dan suami barunya, Sandy Tumiwa, ke Polda Metro Jaya.
Melansir Kompas.com, laporan atas kasus dugaan perzinaan itu dibuat oleh Rio Reifan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (8/4/2021).
Dia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin dengan menempuh jalur kekeluargaan. Kendati demikian, Rio mengaku hasilnya pun nihil.
"Untuk saat ini setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk pasal 279 KUHP bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," ungkap Alamsyah Rambe saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
Pasalnya, Henny Mona masih dalam proses cerai dan berstatus sebagai istri Rio Reifan saat menikah dengan Sandy Tumiwa.
"Kalau untuk Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status, jadi masih dalam proses perceraian mereka masih belum sah,
tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh Undang-undang," ungkap Alamsyah Rambe.
Laporan tersebut akhirnya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.
"Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Alamsyah Rambe.
Seperti melansir Grid.ID, akibatnya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa terancam hukuman beberapa tahun penjara.
"Maksimal 5 tahun," tutup Alamsyah Rambe.
(*)