Belum Sah Jadi Janda tapi Sudah Nikah dengan Sandy Tumiwa, Henny Mona Dilaporkan Rio Reifan ke Polisi dengan Tuduhan Zina, Ini Ancamannya

Jumat, 09 April 2021 | 11:25
Kolase GridHot.ID

Masih dalam Proses Cerai tapi Sudah Nikah dengan Sandy Tumiwa, Rio Reifan Laporkan Henny Mona ke Polisi dengan Tuduhan Zina, Ini Hukumannya

GridHot.ID - Rio Reifan mendadak melaporkan Henny Mona dan suami barunya, Sandy Tumiwa, ke Polda Metro Jaya.

Melansir Kompas.com, laporan atas kasus dugaan perzinaan itu dibuat oleh Rio Reifan ke Polda Metro Jaya pada Kamis, (8/4/2021).

Dia mengaku telah berupaya semaksimal mungkin dengan menempuh jalur kekeluargaan. Kendati demikian, Rio mengaku hasilnya pun nihil.

Baca Juga: 5 Tahun Berstatus Janda, Begini Kabar Tessa Kaunang yang Besarkan Kedua Anaknya Seorang Diri, Berbanding Terbaik dengan Sandy Tumiwa yang Kini Justru Dipenjara

"Untuk saat ini setelah kami konsultasi tadi, itu kami disarankan untuk pasal 279 KUHP bunyinya adalah melangsungkan perkawinan yang masih terhalang perkawinan," ungkap Alamsyah Rambe saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Pasalnya, Henny Mona masih dalam proses cerai dan berstatus sebagai istri Rio Reifan saat menikah dengan Sandy Tumiwa.

"Kalau untuk Rio Reifan dengan Henny Yuliana memang dalam proses perceraian, namun belum sah status, jadi masih dalam proses perceraian mereka masih belum sah,

Baca Juga: Sandang Nyonya Sandy Tumiwa, Henny Mona Langsung Kuliti Sifat Asli Sang Saumi yang Tak Banyak Orang Tau: Terserah Orang Mau Bilang Apa!

tapi Henny sudah melangsungkan perkawinan dengan Sandy. Nah, itu dilarang oleh Undang-undang," ungkap Alamsyah Rambe.

Laporan tersebut akhirnya diterima kepolisian dengan nomor laporan TBL/1875/IV/YAN/25/2021/SPKT PMJ.

"Untuk mengenai laporan kami sudah diterima oleh penyidik, tinggal selanjutnya mengenai soal penyidikan lebih lanjut lagi," ungkap Alamsyah Rambe.

Baca Juga: Akta Cerai Belum Keluar dari Pengadilan, Janda Rio Reifan Langsung Nikahi Sandy Tumiwa, Henny Mona: Nikahnya Secara Agama

Grid.ID/ Rissa Indrasty
Grid.ID/ Rissa Indrasty

Rio Reifan saat ditemui Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

Seperti melansir Grid.ID, akibatnya, Henny Mona dan Sandy Tumiwa terancam hukuman beberapa tahun penjara.

"Maksimal 5 tahun," tutup Alamsyah Rambe.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Grid.ID