Find Us On Social Media :

Terlilit Utang Karena Ketagihan Ikut-ikutan Forex, Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Aksi Liciknya Terbongkar Gara-gara Hal Ini

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait kasus oknum pegawai KPK terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)

GridHot.ID - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi.

Melansir Kompas TV, oknum pegawai berinisial IGAS itu diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian IGAS ini diputuskan dalam sidang etik Dewan Kehormatan.

IGAS yang bertugas di Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ini kedapatan mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.

Baca Juga: Dulu Bantu Bakrie dari Lilitan Utang, Taipan Batubara yang Pernah Jadi Rekan Bisnis Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cita Citata Akui Takut Dikira Pacaran dengan Pejabat yang Korupsi Duit Bansos Covid-19, Sang Pedangdut Buru-buru Klarfikasi Sana-sini Demi Ketenangan Dirinya

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.