Terlilit Utang Karena Ketagihan Ikut-ikutan Forex, Oknum Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kilogram, Aksi Liciknya Terbongkar Gara-gara Hal Ini

Jumat, 09 April 2021 | 13:42
Tribunnews.com

Konferensi pers Dewan Pengawas KPK terkait kasus oknum pegawai KPK terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021)

GridHot.ID - Seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbukti mencuri barang bukti perkara korupsi.

Melansir Kompas TV, oknum pegawai berinisial IGAS itu diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian IGAS ini diputuskan dalam sidang etik Dewan Kehormatan.

IGAS yang bertugas di Satuan Tugas pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK ini kedapatan mencuri emas batangan seberat 1.900 gram.

Baca Juga: Dulu Bantu Bakrie dari Lilitan Utang, Taipan Batubara yang Pernah Jadi Rekan Bisnis Mendiang Suami Jennifer Jill Kini Ditangkap KPK, Ini Kasusnya

Emas tersebut merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.

Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Cita Citata Akui Takut Dikira Pacaran dengan Pejabat yang Korupsi Duit Bansos Covid-19, Sang Pedangdut Buru-buru Klarfikasi Sana-sini Demi Ketenangan Dirinya

Anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) itu diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang.

Menurut Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, IGA memiliki utang cukup banyak akibat berbisnis.

"Sebagian dari pada barang yang sudah diambil ini, yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

"Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex (foreign exchange market) itu," terangnya.

Tumpak juga menjelaskan jika pencurian emas batangan ini tidak dilakukan secara langsung namun beberapa kali.

Baca Juga: Demi Penuhi Panggilan KPK, Cita Citata Rela Cancel Semua Pekerjaan? Begini Kata Sang Biduan Soal Buntut Panjang Job Nyanyi di Labuan Bajo

Namun peristiwa ini terjadi pada tahun lalu.

"Terjadi di awal Januari 2020, mengambilnya ini tidak sekaligus, beberapa kali, dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020," kata Tumpak.

Selama dua pekan terakhir, dijelaskan Tumpak, Dewas KPK telah menggelar sidang pelanggaran kode etik terkait kasus tersebut.

"Kami sudah melakukan persidangan terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota satgas yang ditugaskan menyimpan, mengelola barang bukti yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK," ujarnya.

Baca Juga: 5 Tahun Berstatus Tersangka Korupsi QCC, Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Akui Senang Akhirnya Ditahan KPK: Nggak Ada Artinya Apa-apa Pemeriksaan Itu...

"Perbuatan ini sebetulnya sudah merupakan satu perbuatan yang tergolong kepada perbuatan tindak pidana," imbuh Tumpak.

Atas perbuatan IGA, Dewan Pengawas KPK memvonisnya telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.

Tumpak menyatakan bahwa perbuatan IGA berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Tumpak.

Kasus ini terkuak setelah emas yang digadaikan senilai Rp900 juta tersebut ditebus kembali oleh IGA dan berniat mau dikembalikan.

Baca Juga: Hadiri Panggilan KPK Usai Namanya Terseret Kasus Korupsi Bansos, Cita Citata Keukeh Ogah Kembalikan Honor Manggung Pemberian Kemensos: Saya Diundang dan Nyanyi Secara Profesional

Namun rencana nya tak mulus malah ketahuan dan ancaman pidana menanti.

KPK pun sudah memecat IGA dan menyerahkan kasus pidana ke kepolisian.

Diketahui, terkait barang bukti emas yang diambil IGA itu ternyata kasus Yaya Purnomo.

Yaya juga sudah divonis enam tahun enam bulan penjara.

Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) di delapan Kabupaten-Kota.

Baca Juga: Buntut Panjang Cita Citata Manggung Dibayar Pakai Duit Korupsi Bansos, Sang Pedangdut Kini Bakal Diperiksa KPK, Ini Statusnya di Hadapan Para Penyidik

Majelis hakim menyatakan Yaya Purnomo terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 6.528.985.000, 55.000 dolar AS, dan 325.000 dolar Singapura.

Penerimaan gratifikasi tersebut berasal dari Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber TribunnewsBogor.com, Kompas TV