Mudik Lebaran 2021 Resmi Ditiadakan, Kemenhub Batasi Kendaraan Beroperasi dari Tanggal 6 - 17 Mei 2021, Berikut Aturan dan Jenis-jenisnya

Jumat, 09 April 2021 | 17:25
ocata saputra/Otofemale.ID

Mudik lebaran, kembali dilarang pemerintah (ilustrasi)

Gridhot.ID-Wabah covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sampai kembali mengeluarkan larangan mudik di tahun 2021 ini.

Larangan tersebut nyatanya bukanlah peraturan di atas kertas belaka.

Baca Juga: Sandang Julukan 'Desa Miliyader Tuban' Usai Borong Ratusan Mobil Mewah, Kini Terdengar Kabar Uang Warganya Cuma Sisa Rp 50 Juta, Kades Beri Klarifikasi

Larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Nah, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk mudik Lebaran.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.

Baca Juga: Asalkan 'Buang' Hotman Paris, Desiree Tarigan Dijamin 100 Persen Bisa Rujuk, Pihak Hotma Sitompul: Nggak Usah Teriak-teriak di Luar

Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.

"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).

"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.

Budi menambahkan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.

Baca Juga: Denda dan Sanksi Sosial Siap Menanti, Surat Edaran Larangan Mudik Bakal Berlaku Mulai Minggu Pertama Mei 2021, Ini Isi Lengkapnya

"Pertama yakni yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," bebernya.

"Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan," sambungnya.

Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.

Baca Juga: Nikahi Berondong 15 Tahun Lebih Muda, Muzdalifah Disebut-sebut Simpan Kesedihan Gegara Unggahan Ini, Netizen: Lelah Bundanya

"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.

"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan utnuk membawa penumpang," tutupnya.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber GridOto.com, Kompas.com