Gridhot.ID-Wabah covid-19 memang masih belum sepenuhnya hilang dari Indonesia.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pemerintah sampai kembali mengeluarkan larangan mudik di tahun 2021 ini.
Larangan tersebut nyatanya bukanlah peraturan di atas kertas belaka.
Larangan tersebut berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Nah, ada beberapa jenis kendaraan yang dilarang untuk mudik Lebaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat umumkan sejumlah aturan teknis perjalanan di masa larangan mudik, 6–17 Mei 2021.
Aturan tersebut mengacu kepada Surat Edaran KaSatgas No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, menjelaskan bahwa ada beberapa moda transportasi darat yang dilarang beroperasi berdasarkan edaran tersebut.
"Pertama adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang," kata Budi, Jum'at (9/4/2021).
"Yang kedua adalah kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan," imbuhnya.
Budi menambahkan, bahwa ada pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan.
"Pertama yakni yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri-TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya," bebernya.
"Kemudian kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping itu juga masih diperbolehkan melakukan perjalanan," sambungnya.
Sementara itu, Budi menjelaskan kendaraan yang masih boleh melanjutkan perjalanan ada beberapa kriteria.
"Pertama adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, kemudian berikutnya kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI dan juga Polri, kemudian kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, itu juga masih harus menjalankan tugas tentunya," tegasnya.
"Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, jadi khusus hanya mobil barang yang membawa barang saja, bukan utnuk membawa penumpang," tutupnya.(*)