GridHot.ID - 11 tahun kabur, buron modus pengajuan proyek fiktif di Sulawesi Barat akhirnya berhasil dibekuk.
Melansir Tribunnews.com, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.
Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya.
Dilansir dari Kompas TV, Tim Gabungan Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Negeri Depok menangkap DPO kasus korupsi yang sudah 11 tahun buron dengan modus pengajuan proyek fiktif di Sulawesi Barat.
Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, pada Jumat malam (9/4/2021).
Pelaku, Meryasti Tangke Padang, ditangkap di sebuah rumah indekos di kawasan Pekapuran, Tapos, Depok, Jawa Barat.
Saat diamankan pelaku tengah tertidur bersama sang suami.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulbar Irfan Samosir menyatakan, pelaku menjadi buronan Kejati Sulbar sejak proses hukumnya berjalan di Pengadilan 11 tahun lalu.
Modusnya, pelaku dan rekan lainnya mengajukan pinjaman proyek konstruksi ke Bank BPD Cabang Pasangkayu dan ternyata proyek itu fiktif.
Kasus ini telah merugikan negara sebesar Rp 41 miliar.
Untuk sementara, pelaku ditahan di Kejari Depok untuk selanjutnya diterbangkan ke Sulbar guna menjalani proses hukum.(*)