Gridhot.ID - Presiden Jokowi baru saja mengambil alih Taman Mini Indonesia Indonesia dari genggaman keluarga Cendana.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, TMII yang selama ini dikelola oleh Yayasan Harapan Kita kini sudah mulai untuk dikelola oleh negara.
Selama pengelolaannya, Yayasan Harapan Kita menyatakan pihaknya tidak pernah menggunakan anggaran pemerintah selama 44 tahun mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka Putra mengatakan selama mengelola TMII pihaknya tidak pernah menggunakan anggaran APBD Pemprov DKI Jakarta dan APBN pemerintah pusat.
"Yayasan Harapan Kita sebagai penerima tugas negara tidak pernah mengajukan atau meminta kebutuhan anggaran dari pengelolaan TMII kepada negara atau pemerintah sesuai amanat Keppres No 51 Tahun 1977," kata Tria di Jakarta Timur, Minggu (11/4/2021).
Menurutnya seluruh pembangunan fasilitas, perbaikan, hingga perawatan TMII yang menggunakan dana Yayasan Harapan Kita merupakan kontribusi pihaknya kepada negara.
Dia juga membantah seluruh pembiayaan tersebut membuat TMII menjadi milik Yayasan Harapan Kita, menurutnya TMII sebagai tempat wisata edukasi tetap merupakan aset negara.
"Yayasan Harapan Kita selalu memberikan bantuan kepada TMII yang termasuk membiayai secara mandiri peningkatan, pengembangan TMII. Sehingga dengan demikian Yayasan Harapan Kita tidak pernah membebani dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Dirut Utama TMII, Tanribali Lamo menuturkan bantuan yang diberikan Yayasan Harapan Kita dalam pengelolaan di antaranya untuk membayarkan gaji pegawai saat pandemi Covid-19.
Alasannya semenjak pandemi Covid-19 melanda keuntungan didapat anjlok akibat adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang tempat wisata beroperasi.
"Tahun 2018 dan 2019 TMII tidak pernah mendapat bantuan dari YHK. Kecuali kegiatan bersama, YHK sendiri memberikan uangnya kepada TMII untuk pelaksanaannya. Tapi 2020 tidak cukup, tidak mungkin TMII berdiri sendiri," tuturnya.
Tanribali menyebut pihaknya juga selalu menyetorkan pendapatan kepada negara dan mengikuti audit keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya hasil audit terakhir yang dilakukan BPK terhadap pihaknya tidak menunjukkan ada kerugian negara dalam pengelolaan TMII sebelum kini diambil pemerintah.
"Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan mungkin setoran ini dan setoran apa, bagi hasil dan sebagainya, kalau ada yang mengatakan itu kami ditegur oleh BPK," lanjut dia.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden No.19/2021 tentang Pengelolaan TMII per 31 Maret 2021, aturan ini membuat pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita yang diatur melalui Kepres No 51/1977 berakhir.
Alasan mendasari pengambil alihan pengelolaan di antaranya meningkatkan kualitas pelayanan TMII sebagai aset negara, dan hasil audit dari Fakultas Hukum UGM dan BPKP agar TMII dikelola pemerintah.
(*)