Cukup Lewat Aplikasi HP, Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Online Tanpa Ribet, Simak Syarat dan Caranya!

Selasa, 13 April 2021 | 04:42
otomotif.kompas.com

Perpanjang SIM online bisa melalui HP

Gridhot.ID- Ada kabar baik nih buat kalian karena memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yaitu bisa dilakukan via online melalui handphone.

Diketahui Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.

Jadi cukup melalui layanan jarak jauh saja dan aplikasi itu nantinya bisa diunduh melalui 'app store' atau 'play store'.

Baca Juga: Janjikan Duit 20 Kali Lipat Gaji, Hotman Paris Goda Mantan Penyanyi Dangdut yang Kini Jadi Kades, Melaney Ricardo: Asal Apa? Laki-laki Tuh Kalau Ngasih Ada Syaratnya

Masa aktif SIM sendiri hanya sampai lima tahun, setelahnya pemilik harus memperpanjang SIM.

Jika terlambat memperpanjang SIM, maka pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Langsung saja berikut ini cara memperpanjang SIM secara online:

Baca Juga: Hari-hari Terakhir Pangeran Philip, Terungkap Wasiat Titipan Pendamping Elizabeth II Kepada Pangeran Charles Sebelum Meninggal, Berikut Pengakuan Sang Putra Bungsu

Untuk diketahui, perpanjangan SIM dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM.

Adapun saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

Baca Juga: Mau Jalan-jalan Sekaligus Obati Autoimun di Turki, Ashanty Beberkan Kondisi Kesehatannya: Dari Leher Sampai Bawah Parah Banget

  1. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  4. Surat kesehatan dari dokter
Melansir Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi perpanjangan SIM akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengatakan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.

Baca Juga: Diperkirakan Menerjang Setinggi 3 Meter, BMKG Wanti-wanti Madura Bakal Terancam Gelombang Tsunami: Masyarakat Waspada, Jangan Panik!

Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon nggak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.

Kemudian, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, korlantaspolri.go.id