Gridhot.ID - Sedang viral di sosial media terkait sebuah rumah di kawasan Cikini Raya, Jakarta.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, rumah yang merupakan kediaman Menteri Luar Negeri RI pertama Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo tersebut dilaporkan dijual.
Bangunan dengan gaya rumah tua ini menjadi buah bibir setelah muncul di iklan penjualan rumah.
Adapun dalam Iklan di akun Instagram @kristohouse, rumah di lokasi stategis tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi dibandrol Rp 200 Miliar.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com di artikel yang berbeda, wartawan Kompas.com mendatangi rumah tersebut pada Senin (12/4/2021) malam.
Rumah bercat putih dengan banyak jendela itu nampak gelap dan kosong.
Jendela kaca itu tidak ditutupi gorden, sehingga dari jarak dekat isi dari rumah itu bisa terlihat.
Di samping kanan bangunan ialah halaman luas yang dipenuhi dengan ilalang.
Sementara di sisi kiri, ada ruangan dengan lampu menyala, namun gerbangnya dikunci dengan gembok yang cukup besar.
Kompas.com kemudian berusaha menghampiri ruangan tersebut untuk menenumi penghuni rumah, tetapi tidak ada yang merespons.
Setelah menunggu 30 menit, satu mobil kemudian masuk ke halaman rumah.
Dari mobil itu keluar soerang pria yamg merupakan penjaga rumah bernama Fandi.
Fandi membenarkan bahwa rumah tersebut memang akan dijual.
Ia mengatakan, rumah ini dihuni oleh putri dari Achmad Soebardjo.
"Putrinya Soebardjo memang (tinggal) di rumah ini, kan udah usia juga. Dia tinggal sama putrinya," kata Fandi.
Sebelumnya, arsitek dari Pusat Data Arsitektur (PDA) Nadia Purwestri mengatakan, rumah tersebut pernah dijadikan kantor sementara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pada era kemerdekaan Indonesia.
Ia menilai rumah itu layak dijadikan cagar budaya.
"Memang rumah ini sangat penting dari sisi sejarah, terutama sejarah Kementerian Luar Negeri Indonesia karena rumah ini merupakan kediaman Menteri Luar Negeri pertama RI dan juga kantor Kemenlu pertama RI," Nadia ucap kepada Kompas.com, Senin.
"Untuk itu Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta sebaiknya segera melakukan Kajian dan merekomendasikan penetapannya sebagai Bangunan Cagar Budaya," ucap dia.
Kendati demikian, menurut Nadia, bukan suatu masalah jika bangunan bersejarah beralihfungsi atau diperjualbelikan.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, kata dia, dijelaskan bahwa Cagar Budaya dapat dialihfungsikan dan dapat berganti kepemilikan.
"Mengenai iklan penjualan rumah ini, menurut saya ya tidak apa-apa, bahkan bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya pun boleh diperjualbelikan, selama keaslian dan kebutuhan bangunan tidak berubah," ucap Nadia.
Sementara itu, Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.
Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri, kata Faizasyah, pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan pada Agustus-Oktober 1945.
"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI," kata Faizasyah kepada Kompas.com.
(*)