Find Us On Social Media :

Netizen Waspada! Polri Mulai Perintahkan Polisi Virtual Berpatroli: 200 Akun Medsos Sudah Terima Surat Peringatan

Ilustrasi polisi virtual (cyber).

Aktivitas masyarakat dalam bermedia sosial kini bakal terbatasi setelah polisi virtual berpatroli.

Tugas dari polisi virtual ini tak lain adalah untuk mengintai segala bentuk kegiatan masyarakat yang agar tak melanggar UU ITE.

Hal ini pun membuat masyarakat was-was serta heboh.

Baca Juga: Bergaya Layaknya Rakyat Biasa, Putri Tanjung Langsung Rendah Diri Saat Dijemput Boy William di Depan Gedung Megah Miliknya: Bapak Gue yang Punya!

Bahkan melansir dari Grid.ID, pro dan kontra pun mengiringi aktifnya polisi dunia maya bakal segera berpatroli tersebut.

Kepolisian Republik Indonesia sudah mengaktifkan polisi virtual atau polisi di dunia maya.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menanggapi wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Ngidam Moge Klasiknya Harga Ratusan Juta Keturutan, Arya Saloka Ngaku Tak Berani Bilang Putri Anne Usai Terbeli: Lebih Baik Minta Maaf Daripada Minta Izin

Tujuan dibentuknya virtual police ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di media sosial, jika ada unggahan yang bisa dijerat dengan UU ITE.