Gridhot.ID -Kasus korupsi dana desa kembali menghebohkan masyarakat.
Sebelumnya, dikabarkan Kompas.com, Kepala Desa (Kades) Sukowarno, Kabupaten Musi Rawas bernama Askari menyelewengkan dana bantuan Covid-19 Senin (29/3/2021).
Uang tersebut digunakannya untuk DP mobil dan berfoya-foya.
Kali ini kasus serupa kembali terjadi.
Kini, seorang kepala desa terjerat kasus korupsi dana desa.
Uang sebanyak Rp 400 juta kabarnya digunakan untuk menghidupi 2 istrinya.
Namun kini keberadaan pelaku korupsi tersebut tidak diketahui.
Dilansir dari Tribun Jabar, pelaku adalah Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang bernama Eri Susanto.
Eri dinyatakan bersalah secara in absentia oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Eri diduga kabur, sehingga ia tak pernah memenuhi panggilan persidangan dan kini masih dalam pengejaran.
Adapun Eri terlibat kasus korupsi pada tahun 2017.
Anggaran dana desa mencapai Rp 400 juta digunakannya demi kepentingan pribadi, termasuk untuk menghidupi kedua istrinya.
Eri kemudian resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Garut pada bulan Maret 2020.
Setahun berselang ia menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi Tipikor Bandung.
"Kepala Desa Karyajaya juga terdakwa kasus korupsi dana desa secara in absentia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena selama tiga kali persidangan selalu mangkir," kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Heryadi, Sabtu (17/4/2021).
Keberadaan terdakwa Eri masih diburu oleh pihak berwajib.
Saat pihak kejari mendatangi kediamannya, terdakwa sudah tidak ada di rumah. Begitu pula dnegan istrinya.
"Kami sudah mendatangi rumah terdakwa di wilayah Bayongbong, tapi tidak ada. Istrinya juga tidak ada," kata Sugeng.
Sugeng menjelaskan, Eri adalah terdakwa kasus korupsi dana desa senilai Rp 400 juta.
Ia tidak ditahan lantaran melakukan permohonan penangguhan penahanan yang dijamin atas nama istrinya.
Permohonan itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung, dan sejak itu terdakwa selalu mangkir dari persidangan.
Sugeng mengatakan, istri Eri saat ini juga dalam pengejaran, sebab ia menjadi penjamin permohonan penangguhan sang suami.
"Tak hanya terdakwa yang tengah kami kejar saat ini, tapi juga istrinya karena ia sebagai penjamin. Kami berharap mereka secepatnya bisa ditemukan," ucap Sugeng.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut, Deny Marincka, mengatakan, uang hasil korupsi digunakan Eri untuk menfakahi dua istrinya yang hidup terpisah.
"Dari keterangan tersangka uang tersebut digunakan unuk menghidupi dua orang istrinya yang berada di Indramayu dan Garut," katanya.
Kata Sugeng, Kejari Garut masih menunggu keputusan majelis hakim atas perbuatan terdakwa. (*)