GridHot.ID - Warga Tanah Air belakangan dihebohkan dengan sosok Joseph Paul Zhang.
Melansir TribunJateng.com, sosok Joseph Paul Zhang dituding menista Agama.
Tak hanya itu, Joseph Paul Zhang mengaku nabi ke-26.
Hal itu terungkap ketika ia membuat sebuah konten melalui Zoom dan diunggah di Youtube dengan judul 'Puasa Lalim Islam' yang diunggah pada 15 April 2021.
Dalam video tersebut, Joseph Paul Zhang mengaku live zoom yang ia lakukan disaksikan oleh masyarakat di belahan dunia.
Dilansir dari Kompas.com, Polres Salatiga turut menyelidiki kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Jozeph Paul Zang. Hal itu dilakukan karena dari informasi awal yang bersangkutan pernah tinggal di Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan penyelidikan sebagai bentuk dukungan untuk Bareskrim Polri yang sedang mengusut laporan penistaan agama tersebut.
"Kita mencari informasi terkait tinggalnya di mana karena infonya yang bersangkutan KTP-nya dari Salatiga," jelasnya saat dihubungi, Minggu (18/4/2021) saat dihubungi.
Rahmad mengimbau kepada masyarakat dan tokoh-tokoh agama dapat tetap tenang dan tidak terprovokasi.
"Mari tetap jaga keharmonisan dan toleransi yang selama ini telah ditunjukkan dengan sangat baik. Kita jaga Salatiga dan Indonesia dengan kerukunan dan perdamaian," ungkapnya.
Menurutnya, kepolisian akan bertindak profesional dalam penanganan kasus ini.
"Kejadian sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri, pasti ditangani sesuai hukum yang berlaku," kata Rahmad.
Sebelumnya diberitakan, Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) melaporkan seorang pria bernama Jozeph Paul Zhang ke Bareskrim Polri. Jozeph dilaporkan ke aparat kepolisian setelah mengaku sebagai nabi ke-26.
Hal itu disampaikannya melalui kanal YouTubenya berjudul "Puasa Lalim Islam".
Pemilik akun YouTube Jozeph Paul Zhang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Direktur KPMH, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.(*)