Gridhot.ID - AKP Stepanus Robin Pattuju, penyidik KPK kini ditangkap.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, AKP Stepanus diketahui menerima suap dari Walikota Tanjungbalai M Syahrial.
Perkenalan penyidik KPK dengan Walikota Tanjungbalai terjadi atas perantara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan pertemuan penyidik KPK dan Walikota Tanjungbalai itu terjadi di rumah Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Dikutip dari Surya, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan bahwa AKP Stepanus siap membantu agar perkara yang menjerat Walikota Tanjungbalai tidak dilanjutkan KPK.
Sebagai imbalannya AKP Stepanus mendapat imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ungkap Firli.
Nilai suap Rp 1,3 miliar itu ternyata jauh dari harta kekayaan yang dimiliki oleh AKP Stepanus saat ini.
Dilihat dari elhkpn.kpk.go.id, Jumat (23/4/2021), Stepanus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 30 Maret 2021 untuk periodik 2020.
Pada periodik 2020, Stepanus tercatat memiliki harta kekayaan sejumlah Rp 461 Juta.
Adapun ratusan juta kekayaan Stepanus itu terdiri dari tiga kendaraan dengan nilai total Rp111 juta.
Kendaraan yang dimiliki mantan Kabag Ops Polres Halmahera Selatan tersebut yakni, motor Yamaha Mio M3 tahun 2015 seharga Rp 9 juta, motor Honda Vario tahun 2012 seharga Rp7 juta, serta mobil Honda Mobilio tahun 2017 seharga Rp95 juta.
Stepanus tercatat juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp512 juta.
Kemudian, kas dan setara kas Rp10 juta.
Total harta kekayaan Stepanus tersebut jika dijumlah berkisar Rp 633 juta.
Namun demikian, spesialis penyidik muda pada deputi bidang penindakan KPK tersebut ternyata juga memiliki utang sebesar Rp172 juta.
Sehingga, jika ditotal, harta kekayaan Stepanus berjumlah Rp 461 juta.
(*)