Find Us On Social Media :

Razia Perbatasan Makin Ketat, Pemerintah Revisi Larangan Mudik hingga 24 Mei, Berikut Aturan-aturannya

Ketahuan Mudik Bakal Disuruh Balik Kanan, Petugas Dishub Banjarmasin Dituntut Jeli

 
Gridhot.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
 
Baca Juga: Keluarga Menanti Kepastian, Istri Awak KRI Nanggala 402 Menanti Kepulangan Suaminya Sembari Hamil Anak Kedua, Sang Paman: Kami Semua Masih Menunggu...Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.    
Hal ini lantaran ada hasil survei soal rencana mudik yang masive setelah jadwal pelarangan awal selesai, maka pembatasan mudik pun diperpanjang demi menangkal penyebaran covid-19 serta bakal makin banyak tes covid-19 dadakan yang digelar secara acak di jalur transportasi darat dan laut.
 
Baca Juga: Blak-blakkan Akui Operasi Plastik Demi Tampil Cantik dan Sempurna, Krisdayanti Jembrengkan Bagian Tubuh Mana Saja yang Sudah Ia Permak Habis
 
Keputusan pemerintah RI mengetatkan aturan perjalanan mudik lebaran tahun ini akan dilakukan berdasarkan jadwal yaitu pada 6 hingga 17 Mei 2021, selanjutnya bagi mereka yang mau mrlakukan perjalanan usai lebaran pemerintah juga bakal mengetatkan prosedur perjalanan bagi mereka yang berpergian pada 22 April sampai 5 Mei 2021, dan dari 18 Mei hingga 24 Mei 2021.