Gridhot.ID - Kasus dugaan korupsi bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hingga kini masih terus bergulir.
Dikutip Gridhot dari Kontan, pihak MAKI menduga Juliari Batubara mendapatkan ongkos sebesar Rp 33.000 per paket Bansos Covid-19.
Kini pengadilan mengungkapkan fakta baru lagi mengenai kasus ini.
Dikutip Grihot dari Kompas.com, terdakwa penyuap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara kasus korupsi dana bantuan sosial Covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja mengaku dirinya dijebak oleh broker dalam perkara tersebut.
Direktur Utara PT Tigapilar Argo Utama itu menyebut broker bansos itu yang melakukan komunikasi dengan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
"Broker bansos-lah otak yang merencanakan sampai dengan mendapatkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dan Surat Pesanan (SP) dari Kemensos, tanpa melibatkan saya sama sekali," sebut Ardian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribbunews.com Broker bansos Covid-19 yang dimaksud Adrian adalah dua pihak swasta yang berstatus sebagai saksi perkara tersebut yaitu Nuzulia Hamzah Nasution, Helmi Rivai, dan Isro Budi Nauli.
Dalam perkara tersebut, Adrian merasa dirinya dijebak karena SPPBJ dan SP yang terbit menggunakan nama perusahaan miliknya.
Isi surat tersebut berisi PT Tigapilar Argo Utama merupakan pihak yang bertanggung jawab menyiapkan bahan sembako sesuai spesifikasi, serta berkoordinasi dengan perusahaan logistik yang ditunjuk Kemensos.
Ardian mengaku salah mengikuti permintaan para broker itu memintanya untuk menyerahkan uang fee.
Namun ia mengklaim hal itu mesti dilakukan untuk menyelamatkan tagihan uang perusahaan.
Saat menyadari dirinya sudah terseret tindak pidana korupsi, Ardian menceritakan bahwa dirinya menghentikan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
"Saat itu juga saya memutuskan untuk stop mengerjakan paket bansos walaupun SPPBJ dan SP untuk Tahap Komunitas sudah terlanjut terbit sebesar 400 ribu paket," sebut Ardian.
Sebagai informasi, jaksa menuntut Ardian dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Jaksa menilai Ardian memberi suap pada Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar untuk penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Uang itu diduga diberikan Ardian sebanyak tiga kali pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos periode April-Oktober 2020, Matheus Joko Santoso.
Uang fee tersebut diberikan Ardian pertama kali sebesar Rp 800 juta pasca menyelesaikan paket bansos pengadaan ke 9.
Kemudian Ardian memberikan uang fee sebanyak Rp 350 juta pada Matheus Joko Santoso setelah menyelesaikan paket bansos ke 10. Terakhir, uang fee Rp 800 juta kembali diberikan oleh Ardian usai mengerjakan paket bansos Covid ke 12.
(*)