Gridhot.ID - Isu babi ngepet di Depok memang sempat buat gempar warga.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, sempat viral video seekor babi hutan yang disebut salah satu warga sebagai babi ngepet atau jadi-jadian gara-gara ada warga yang lapor sering kehilangan uang.
Kini terungkap, ternyata kemunculan babi yang disebut babi ngepet ini sudah direncanakan warga sekitar.
Dikutip Gridhot dari Tribun Jakarta, Polisi telah mengamankan dalang di balik kemunculan babi ini, yakni Adam Ibrahim.
Sebelumnya, ia gembar-gembor mengaku menangkap hewan diduga babi ngepet ini ke warga Kelurahan Bedahan, Sawangan, Kota Depok, pada Selasa (27/4/2021) yang lalu.
Bahkan, Adam Ibrahim menyebut babi itu bisa ditangkap dengan warga yang rela bugil atau telanjang.
Siapa sangka, penempuan diduga babi ngepet ini ternyata hanya kebohongan Adam Ibrahim semata.
"Jadi berita yang viral tiga hari ini itu (babi diduga jadi-jadian) adalah bohong," ujar Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Kamis (29/4/2021).
"Dia mengarang cerita seolah-olah babi ngepet itu benar padahal tidak, itu adalah bohong, tidak benar,” timpalnya lagi di Polres Metro Depok.
Dijelaskan polisi, Adam Ibrahim tak melakukan aksi ini seorang diri. Ada 8 orang lainnya yang diduga terlibat.
Hal ini telah direncanakan oleh mereka sejak bulan Maret.
"Ini sudah terencana, mereka mengarang cerita itu dari bulan Maret," ungkapnya.
Babi yang diduga jadi-jadian itu ternyata dibeli Adam Ibrahim lewat online.
Adam Ibrahim membeli babi tersebut seharga Rp 900 ribu dengan ongkos kirim Rp 200 ribu lewat pencinta kucing di Depok.
Sementara itu, tujuan Adam Ibrahim melakukan penipuan ini adalah agar menjadi terkenal.
"Adam Ibrahim telah berbohongdan mengaku melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikuti majelis taklimnya bertambah," tertulis dalam rilis yang diterima TribunJakarta.com, Kamis (29/4/2021).
Adam dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 Undang-Undang Dasar Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.
(*)