GridHot.ID - Petugas Polsek Percut Sei Tuan kabarnya mengamankan seorang wanita berinisial DRA yang disebut-sebut sebagai selebgram Kota Medan.
Melansir TribunJateng.com, Dea Rizky Andriani (DRA) ditangkap pada Selasa (27/4/2021) kemarin atas tindak lanjut laporan para korban dugaan penipuan dengan modus arisan online.
Kapolsek Percut Seituan AKP Jan Piter Napitupulu ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan DRA.
Sementara itu, dilansir dari Tribun-Medan.com, enam bulan berfoya-foya di Pulau Dewata menikmati hasil kejahatannya, seorang wanita cantik pelaku penipuan berkedok arisan online akhirnya dibekuk polisi.
Dea Rizky Andriani, selebgram seksi asal Medan, Sumatera Utara, diamankan petugas dalam pelariannya di Bali.
Uang hasil penggelapan yang ia lakukan pun bikin geleng kepala, ia dikabarkan menggondol Rp 20 miliar dari para membernya.
Sebelumnya, peserta arisan online pernah menggeruduk rumahnya, namun Dea tak berada di rumah.
Ia pun menghilang bagai ditelan bumi.
Namun karena gatal ingin pamer tubuh dan kekayaan, menjadi boomerang bagi dirinya sendiri.
Belakangan selebgram cantik Medan ini suka memamerkan kemewahan dan tubuhnya.
Termasuk saat terpantau sedang liburan ke Bali.
Pada Desember 2017 silam, nama Dea Rizky Andriani mendadak viral. Namanya ramai disebut-sebut telah melarikan uang arisan online.
Kabar viral itu berawal dari sebuah unggahan akun Instagram @para_pejuang_ldr, Senin (7/12/2020).
Dalam unggahannya, akun Instagram @para_pejuang_ldr menyebut Dea telah melarikan uang para peserta arisan.
Baca Juga: Fotonya Bareng 2 Selebgram Seksi Viral di Medsos, Seorang Ustaz Dikecam Netizen, Begini Pembelaannya
"Tolong untuk @dearizkyandrianii, kamu sebagai owner arisan online jangan lari dari tanggung jawabmu."
"Kasihan mereka yang sudah kamu makan uang mereka," tulis akun @para_pejuang_ldr.
Akun tersebut mengatakan bahwa selebgram itu melarikan uang peserta arisan online hingga miliaran rupiah.
Untuk itu, para peserta arisan online menuntut selebgram cantik itu untuk bertanggung jawab mengembalikan uang peserta.
Viral, seorang selebgram seksi asal Medan, Sumatera Utara, dituding membawa kabur uang arisan online hingga miliaran rupiah.
"Uang yang ada samamu bukan hitungan ratusan juta, tapi miliar."
"Tolong dulu dek, muncul dan pertanggungjawabkan perbuatanmu," lanjut akun tersebut.
Beberapa netizen ikut berkomentar.
"Karma real datang kan. Ingat dia pernah nyumbang sama seorang kakek, terus nyebar story sok baik dan besoknya dia Tarek kembali uang sumbangan itu, sampai bawa bawa media. Buat keluarga sikakek malu karena diberitakan cuman manfaatin dia. Waktu dia Tarek uang sumbangan yang dari dia itu, aku lihat story-nya langsungg bekutuk hati ini 'cepat lah kau kenak karma dheaa, sombongmu luar biasa', nahhhhh sekarang dah kenakkk," tulis @mawarnii07.
"Tuhan gak tidur, itu aja jawabnya hahaha, ya iyah gak tidur digelapkannya uang orang hahaha," tulis akun lmrgthaa.
Diamankan Polsek Percut Seituan
Kabar diamankannya Selebgram Cantik Medan Dea Rizky Andriani setelah hampir 5 bulan melarikan diri, membawa kabur uang arisan online seniliai miliaran.
Ini berdasar informasi yang dihimpun, Selasa (28/4/2021) menyebut selebgram tersebut sudah diamankan oleh personel Polsek Percut Seituan.
Hingga saat ini, Dea Rizky Andriani sedang menjalani pemeriksaan.
Kabar ditangkapnya Dea Rizky Andriani dibenarkan oleh Kapolsek Percut Seituan AKP Janpiter Napitupulu.
"Iya, tersangka sedang menjalani pemeriksaan," ujar Janpiter.
Seperti diketahui, akun Instagram @dearizkyandrianii telah memiliki 80 ribu pengikut. Namun kini, akun tersebut sudah tak terlihat lagi.
Dalam unggahannya, dia kerap tampil seksi dengan gaya hidup mewah.
Sering memamerkan kekayaannya, tak heran jika banyak netizen yang tertarik mengikuti arisan online yang dikelolanya.
Dalam unggahan sorotan di profil Instagramnya, Dea juga menyematkan beberapa testimoni lengkap dengan bukti transfer dari peserta arisan online yang dikelolanya.
Namun kini banyak netizen menyuruh Dea untuk mengembalikan uang arisan.
Bahkan Dea telah menutup kolom komentar di akun Instagramnya. (*)