Find Us On Social Media :

Ikut Tanggapi Guru SMP Negeri di Solo yang Dicopot Jabatannya Setelah Kepergok Jadi Pelakor, Gibran: Jangan Sampai Ditiru!

Gibran Rakabuming Raka

Gridhot.ID - Sedang heboh kasus pencopotan jabatan seorang guru SMP Negeri di solo akibat dirinya menjadi istri kedua.

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Pemkot Solo mencopot seorang guru yang bertugas di sebuah SMP negeri, lantaran melakukan tindakan indisipliner berat.

Ia terbukti telah menjadi istri kedua dari salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di luar lingkungan Pemkot Solo.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.

Baca Juga: Bersama Kalina Ocktaranny, Vicky Prasetyo Datangi Mapolres Subang, Ada Apa Lagi?

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, menurut dia, sanksi yang dijatuhkan kepada guru salah satu Sekolah Menengan Pertama (SMP) di Solo tersebut menjadi peringatan bagi ASN yang lain.

"Jangan melakukan hal-hal seperti itu. Nanti akan kita tindak tegas, makanya akan tindak keras. Ini peringatan bagi ASN jangan seperti itu," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Jumat (30/4/2021).

Gibran meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pencopotan jabatan terhadap guru SMP tersebut sebagai shock therapy bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Sembari Lihat ke Arah Kamera, Intip Respon Maia Estianty Saat Disinggung Sosok Ini Soal Ratu: Bubar Ratune

"Kita kerja profesional saja. Itu untuk shock therapy jangan sampai ditiru yang lain," terang dia. Diberitakan sebelumnya, seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Solo, Jawa Tengah, dicopot dari jabatannya karena menjalin hubungan dengan suami orang.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Solo Nur Haryani mengatakan, ASN di Solo terikat dengan peraturan disiplin pegawai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.