Find Us On Social Media :

Buka Kelonggaran Bepergian ke Luar Kota Sebelum Lebaran, Pemerintah Tak Kendor Berlakukan Protokol Kesehatan, Berikut Syarat-syarat untuk Lakukan Perjalanan

Mudik lebaran di tol Cikampek

Gridhot.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Ingat Bu Wati yang Viral Tuding Tetangga Pengangguran Banyak Uang Karena Babi Ngepet? Usai Diusir dari Kontrakan, Nyaris Bunuh Diri, Ini PenyebabnyaBaru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.

Semakin mendekati Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan begitu ketat.

Baca Juga: Bundanya Selalu Apes Urusan Cinta Hingga Gagal Nikah, Bilqis Akhirnya Jembrengkan Kriteria Ayah Idamannya, Seloroh Putri Ayu Ting Ting: Kayak Om Itu!

Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota tentu perlu syarat khusus.

Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021. Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).