Find Us On Social Media :

Pantas Gibran Marah Besar, Lurahnya Terlibat Pungli dengan Modus Sedekah dan Zakat Fitrah: Pokoknya Habis Ini Diproses Inspektorat dan Dinas Terkait

Gibran Rakabuming Raka

GridHot.IDWali Kota Solo, Girbran Rakabuming Raka tampak marah besar.

Didampingi Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Aryanto, Gibran mengembalikan uang hasil pungutan liar (Pungli) bermodus sedekah dan zakat fitrah ke pemilik toko di Kelurahan Gajahan, Pasar Kliwon, Solo, Minggu (2/5/2021).

Melansir Kompas TV, Gibran mengungkapkan praktik pungli berupa penarikan zakat dari warga sudah menyalahi aturan.

"Ini (Pungli) yang jelas tidak boleh, itu menyalahi aturan!" tegas Gibran di sela-sela mengembalikan uang ke pemilik toko tersebut.

Baca Juga: Ada Linmas Kepergok Pungli Zakat di Gajahan Solo, Gibran Ngamuk Langsung Periksa Instansi Terkait, Putra Jokowi Siap Pecat Sang Lurah

Camat Pasar Kliwon, lanjut Gibran, akan mengembalikan uang satu per satu kepada 145 toko yang berada di di Jalan Dr Radjiman Solo, Jawa Tengah tersebut.

Melansir TribunSolo.com, Lurah Gajahan berinisial S diduga terlibat pungutan liar (pungli) kepada 145 toko di Kelurahan Gajahan dengan total uang masuk Rp11,5 juta.

Akibatnya, S mendapatkan sanksi tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Solo atas kasus dugaan tersebut.

Baca Juga: Ikut Tanggapi Guru SMP Negeri di Solo yang Dicopot Jabatannya Setelah Kepergok Jadi Pelakor, Gibran: Jangan Sampai Ditiru!