Gridhot.ID - Kasus pungli berkedok zakat yang terjadi di Gajahan Solo kini telah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot sebelumnya, Gibran diketahui mencopot jabatan Lurah Gajahan yang memberikan tanda tangan terkait pungli berkedok zakat yang terjadi.
Sang lurah sempat diam kala kasus ini masih dalam pemeriksaan.
Kini Suparno akhirnya buka suara setelah jabatan prestisiusnya sebagai Lurah Gajahan di Kecamatan Pasar Kliwon dicopot Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Ya, mulai hari ini Senin (3/5/2021) Suparno harus rela melepaskan jabatannya karena kasus oknum Linmas menarik pungli bermodus zakat.
Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, Ia mengakui itu merupakan kesalahannya.
Apalagi, tanda tangannya terbubuhkan dalam surat yang dibawa oknum Linmas untuk menarik zakat ke 145 toko kawasan Gajahan.
Setidaknya uang Rp 11,5 juta berhasil didapatkan oknum Linmas dari penarikan zakat tersebut.
Meskipun dipecat orang nomor satu di Kota Bengawan, dia mengaku legawa.
"Saya salah. Memang saya salah. Intinya saya salah. Saya mengakui salah, sudah tidak apa-apa," kata Suparno dalam sambungan telepon kepada TribunSolo.com, Senin (3/5/2021).
Suparno sudah membawa barang-barangnya yang diletakkan di Kantor Kelurahan Gajahan.