Gridhot.ID - Kasus sate beracun yang menggemparkan Indonesia kini sudah memasuki babak baru.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, pelaku yang mengirim sate beracun tersebut kini sudah diringkus oleh pihak kepolisian.
Pelaku pengirim sate beracun itu diketahui bernama Nani Apriliani Nurjaman.
Nahas, sate beracun yang dikirim Nani Apriliani Nurjaman itu ternyata salah sasaran.
Sate maut itu tadinya akan dikirim pada seorang pria yang mempunyai inisial T, diduga Nani Apriliani Nurjaman hendak meracuni T karena sakit hati.
Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satriya berujar, Nani Apriliani Nurjaman sakit hati lantaran dulu sempat mempunyai hubungan dengan T namun ditinggal menikah.
"Pernah berhubungan dulu sebelum menikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul, Senin (3/5/2021) dikutip Grid.ID dari Kompas TV.
Selanjutnya melansir dari TribunJogja.com, perwakilan kuasa hukum keluarga Bandiman, Chandra Siagian mengaku istri Bandiman sempat was-was pelaku tidak bisa ditangkap.
Namun karena sekarang Nani Apriliani Nurjaman sudah diringkus polisi, Chandra Siagian menyebut keluarga Bandiman telah lega.
"Syukur Alhamdulillah, kami sudah konfirmasi, pak Bandiman merasa lega," ujarnya, Senin (3/5/2021) dikutip Grid.ID dari TribunJogja.com.
"Karena istrinya selama ini was-was kalau pelakunya tidak tertangkap," imbuhnya.
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Chandra Siagian menambahkan, Bandiman juga mengapresiasi kinerja polisi yang telah berhasil menangkap pelaku yang telah menyebabkan nyawa anaknya melayang.
"Beliau mengapresiasi polisi yang dapat melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka," tuturnya.
Meski begitu, Chandra Siagian mengabarkan jika Bandiman saat ini belum kembali bekerja sebagai driver ojol dan masih memilih berdiam diri di rumah.
Chandra Siagian mengungkapkan bahwa kliennya tersebut masih memiliki trauma selepas kepergian buah hatinya, yakni NFP.
"Sampai saat ini masih di rumah, belum beraktivitas. Masih trauma karena anaknya meninggal," pungkasnya.
(*)