Melempem Tak Segarang di Video, Pria Pengumpat Pengunjung Mall yang Kenakan Masker Cuma Bisa Tertunduk, Satpol PP Surabaya: Ini Pelanggaran Berat dalam Prokes

Rabu, 05 Mei 2021 | 13:13
kolase istimewa dan Kompas.com

Kolase foto Putu Aribawa, pria viral yang mengumpat pada pengunjung Mall yang kenakan masker

GridHot.ID - Sempat viral di media sosial sebuah aksi pria pengunjung pusat perbelanjaan di Surabaya, Jawa Timur.

Pasalnya, pria tersebut mengolok-olok orang mengenakan masker.

Melansir SuryaMalang.com, dalam video yang viral tersebut memperlihatkan seorang pria menghina pemakai masker di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Diciduk Pas Tak Pakai Celana, 2 Sejoli Kepergok Berhubungan Badan di Kuburan China Saat Puasa, Si Wanita: Jangan Divideoin Om

Bahkan ia menyebut orang-orang yang menggunakan masker di situ sebagai orang tolol.

Dalam video tersebut, laki-laki itu terlihat sedang mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan bersama keluarga besarnya.

Laki-laki itu mengenakan kacamata hitam dan topi serta memiliki berewok di wajahnya.

Baca Juga: Sebut Ulama Juga Punya Aturan, Viral Pengurus Masjid Usir Jemaah yang Pakai Masker Saat Hendak Salat, Ketua DKM: Kami Tidak Bermaksud Kasar

Laki-laki tersebut juga memberi keterangan tambahan yang berisi makian pada pemakai masker dalam videonya.

Diketahui, laki-laki tersebut merekam ucapannya saat mengunjungi Pakuwon Mall, Surabaya, Jawa Timur.

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Putu Aribawa tertunduk dan meminta maaf di kantor polisi setelah mengumpat pengunjung di Supermall Pakuwon Surabaya yang memakai masker.

Putu mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya warga Kota Surabaya, Jawa Timur.

"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, Adengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Driver Ojol yang Anaknya Jadi Korban Sate Beracun Masih Trauma dan Hanya Berdiam Diri di Rumah

Dalam video yang beredar di media sosial, Putu mengumpat pengunjung mal sembari menggendong anaknya yang masih balita.

Putu ditangkap aparat kepolisi di tempat tinggalnya di daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, setelah aksinya viral di media sosial.

Setelah mengetahui identitas pelaku, Kapolsek Lakarsantri dengan anggota Satreskrim bergerak cepat menangkap Putu.

Baca Juga: Lagi Asik-asik Jajan di Pinggir Jalan, Puluhan Pelanggan Ini Nyemplung Comberan Usai Warung yang Ditongkronginya Ambruk, si Pemilik Beberkan Kronologinya

Setelah diinterogasi pihak Polsek Lakarsantri, dia langsung diserahkan ke Polrestabes Surabaya.

"Yang bersangkutan diamankan di kediamannya daerah Driyorejo, Gresik, Jawa Timur," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Oki Ahadian.

Pelanggaran berat protokol kesehatan

AKBP Oki Ahadian menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga Kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), Putu dinilai telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.

Pernyataan Putu dalam video yang viral dinilai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak mematuhi prokes.

Baca Juga: Pinjam Speaker Warga yang Lagi Asyik Karaokean, Pegawai Koperasi Ini Koar-koar Tagih Hutang, Sang Nasabah Pasang Muka Begini Saat Bayar Lunas Hutangnya

"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.

Kena sanksi sosial dan denda

Putu harus menanggung konsekuensi atas perbuatannya.

Sanksi yang diberikan terhadap pelaku yakni wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1x24 jam.

Pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.

Baca Juga: Videonya Check In Hotel dengan Munarman Viral di Media Sosial, Lily Sofia Mendadak Jadi Buruan Netizen, Pernah Posting Soal Presiden Jokowi, Begini Isinya

Hukuman yang dijatuhi kepada pelaku yakni sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Soal sanksi sosial melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Suryamalang.com