Penutupan Mudik Lebaran Dilaksanakan 6-17 Mei 2021, Pemerintah Masih Beri Kelonggaran di 8 Kawasan Ini, Berikut Aturannya

Rabu, 05 Mei 2021 | 20:00
Istimewa

Ilustrasi situasi lalu lintasi di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 jelang pemberlakuan Larangan Mudik

Gridhot.IDPemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Banjir Hujatan Gara-gara Punya Panggilan Khusus hingga Kerap Kepergok Gelendotan ke Arya Saloka, Ayya Renita Ngadu ke Istri Sang Aktor, Putri Anne: Tetep Salah TohBaru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik mulai dari 22 April hingga 24 Mei mendatang.

Hal ini lantaran ada hasil survei soal rencana mudik yang masive setelah jadwal pelarangan awal selesai, maka pembatasan mudik pun diperpanjang demi menangkal penyebaran covid-19 serta bakal makin banyak tes covid-19 dadakan yang digelar secara acak di jalur transportasi darat dan laut.

Baca Juga: Pertama Kali Selama 10 Tahun, April Jasmin Akui Keluarganya Kesulitan Ekonomi, Ustaz Solmed: Aku Udah Nggak Bisa Makan Lagi

Meski telah memberlakukan larangan mudik Lebaran, Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan memberikan pengecualian aktivitas bepergian terhadap wilayah tertentu untuk ‘mudik lokal’.

Mudik lokal ini sendiri hanya berlaku di wilayah aglomerasi, yakni kabupaten/kota tertentu yang berdekatan dengan tanpa mengesampingkan protokol kesehatan.

"Di dalam wilayah aglomerasi, pergerakan masyarakat dan transportasi masih dibolehkan dengan pembatasan kapasitas, frekuensi, serta jam operasional," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Masyarakat masih bisa mudik ke delapan daerah yang masuk wilayah aglomerasi tersebut.

Hal ini pun telah mendapat dukungan dari Korlantas Polri, sebagaimana dikatakan Kabag Operasional Korlantas Kombes Rudy Antariksawan.

Baca Juga: Bak Siap Gantikan Posisi Nagita Slavina, Ayu Ting Ting Sindir Permaisuri Andara Pakai Kaos 'Nomor Dua Tapi Juara', Netizen Langsung Ramai: Mana Ada?

Ia menjelaskan, pihaknya nggak akan menindak pengemudi yang bepergian masih di dalam wilayah aglomerasi itu.

“Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen,” kata Rudy kepada awak media.

Terus, mana aja sih delapan wilayah yang diperbolehkan mudik? Simak nih daftar lengkapnya, sob.

Baca Juga: Putrinya Nyamar Saat Kirimkan Sate Sianida Lewat Ojol, Orang Tua Nani Dikabarkan Tahu Anak Gadisnya Dinikah Siri Aipda Tomy, Disebut-sebut Titipkan Hal Ini ke Ketua RT

  1. Medan Raya: Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo
  2. Jabodetabek: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  4. Semarang Raya: Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi
  5. Yogyakarta Raya: Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, Gunungkidul
  6. Solo Raya: Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, Sragen
  7. Surabaya Raya: Surabaya, Gresik, Lamongan, Bangkalan, Mojokerto, Sidoarjo
  8. Makassar Raya: Makassar, Takalar, Maros, Sungguminasa
(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Kontan.co.id