Bawa Mobil Pajero, Pengemudi Ini Malah Tunjukkan SIM dan STNK Buatan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Saat Ditilang Polisi, Ngaku Menjabat Sebagai Jenderal di 'Kerajaan'-nya

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:00
Ditlantas Polda Metro Jaya

Mobil yang gunakan plat asing

Gridhot.ID - Indonesia memang sempat digegerkan dengan beberapa 'kerajaan' yang dibentuk oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews sebelumnya, sempat geger terkait adanya kekaisaran Sunda Empire yang menggegerkan banyak orang.

Meski sudah ditangani pihak kepolisian, nyatanya masih adalagi 'kerajaan-kerajaan' lain di luar sana.

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pengemudi pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport, Rusdi Karepesina, di Tol Cawang arah Semanggi, Jakarta, pada Rabu (5/4/2021) siang.

Baca Juga: Punya Misi Lawan Indonesia hingga Memutuskan Menikah, Inilah Sosok Kirsty Sword Mantan Istri Xanana Gusmao, Pernah Jadi Mata-mata Timor Leste dan Menyusup ke Penjara di Jakarta

Pengemudi tersebut diberhentikan dan ditilang karena dianggap menggunakan pelat nomor tidak resmi.

Pelat nomor kendaraan tersebut SN 45 RSD.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, anggota yang menindak saat itu melakukan pemeriksaan terhadap surat-surat kendaraan tersebut.

Namun, pengemudi itu tidak dapat menunjukan surat resmi.

Baca Juga: Keceplosan di Depan Anak Bungsunya yang Masih Polos, Sule Sebut Nathalie Holscher Kalau Lagi Males Minta Dimandiin, Ferdi: Emang Iya?

Dia justru memeperlihatkan STNK dan SIM yang tertulis dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

Ditlantas Polda Metro Jaya
Ditlantas Polda Metro Jaya

Kartu SIM Negara Kekaisaran Sunda Nusantara

"Ditemukan beberapa kartu identitas yang dikeluarkan oleh Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Yang bersangkutan saudara RK, ini mengaku seorang jenderal kekaisaran Sunda Nusantara," kata Sambodo, Rabu.

Saat itu, pengemudi, Rusdi dan mobilnya itu dibawa ke Polda Metro Jaya.

Dia yang tidak dapat menunjukan STNK kendaraan itu melangar pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Rumah Seluas 7 Hektarnya Dikelilingi Kebun Buah dan Kolam, Sosok Crazy Rich Ini Harus Sewa Ojol Cuma Buat Keliling Halaman, Berikut Penampakan Sudut-sudut Hunian Mewahnya

Adapun ancaman pasal tersebut yakni 2 bulan penjara dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.

"Ketika ditanya SIM-nya yang bersangkutan menunjukkan SIM dari Kekaisaran Sunda Nusantara dan tidak menunjukkan SIM dari Kepolisian Republik Indonesia, sehingga yang bersangkutan melanggar pasal 288 ayat 2," kata Sambodo.

Sebelumnya, sebuah mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam diberhentikan oleh Polisi karena menggunakan plat nomor palsu dan aneh.

Adapun nomor polisi mobil tersebut yakni SN 45 RSD.

Baca Juga: Banjir Hujatan Gara-gara Punya Panggilan Khusus hingga Kerap Kepergok Gelendotan ke Arya Saloka, Ayya Renita Ngadu ke Istri Sang Aktor, Putri Anne: Tetep Salah Toh

Mobil tersebut dikemudikan oleh seorang pria bernama Rusdi Karepesina dan penumpang lainnya bernama Rudy Dhanian Toro.

Pengemudi tersebut tidak dapat menunjukan surat kendaraan dan surat mengemudi.

Namun, polisi menemukan keanehan surat pengemudi yang bukan dikeluarkan oleh Kepolisian RI, melainkan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, tribunnews