Gridhot.ID - Pemerintah resmi melarang mudik di bulan ramadan ini.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi bahkan sampai disiapkan di berbagai wilayah agar bisa mencegat para pengendara yang nekat melakukan mudik.
Namun untuk beberapa orang, mereka bisa menggunakan SIKM jika ingin melakukan perjalanan antar kota.
Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Dikutip Gridhot dar Tribun Solo, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia.
Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:
1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).
2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).
3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.
Kini SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.
Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.
Lantas, apa itu SIKM?
Tentang SIKM
SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus bari Covid-19.
Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).
Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.
(*)