Mondar-mandir Antar Kota Bisa Pakai SIKM, Syarat Ketat Ini Harus Dipenuhi Agar Dapat Izinnya, Bukan untuk Piknik!

Minggu, 09 Mei 2021 | 08:42
Arsip Tribunnews.com

Ilustrasi mudik naik motor.

Gridhot.ID - Pemerintah resmi melarang mudik di bulan ramadan ini.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, polisi bahkan sampai disiapkan di berbagai wilayah agar bisa mencegat para pengendara yang nekat melakukan mudik.

Namun untuk beberapa orang, mereka bisa menggunakan SIKM jika ingin melakukan perjalanan antar kota.

Tidak semua orang ternyata bisa memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Baca Juga: Ceraikan Elsa, Nino Semakin Dekat dengan Reyna Sang Anak Kandung, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 8 Mei 2021

Dikutip Gridhot dar Tribun Solo, surat ini memungkinkan orang-orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk masuk ke Jakarta dan daerah lain di Indonesia.

Meski demian, terdapat persyaratan siapa saja yang bisa mengantongi SIKM, yakni:

1. Pekerja harian/pengusaha/orang asing yang lokasi kerjanya di Jakarta, namun tinggal di luar Jabodetabek (SIKM perjalanan berulang).

2. Pekerja/pengusaha yang tinggal di luar Jabodetabek dan harus perjalanan dinas ke Jakarta (SIKM perjalanan sekali).

3. Warga dengan kebutuhan mendesak (SIKM perjalanan sekali) yang mencakup pasien gawat darurat kesehatan, dan kondisi darurat lain seperti kerabat sakit keras atau meninggal.

Baca Juga: Hubungannya dengan Gubernur Sumut Makin Panas Dingin, Bobby Nasution Akhirnya Lempar Balasan Setelah Disuruh Edy Rahmayadi Tanya ke Tuhan

Kini SIKM dijadikan syarat ketika melakukan perjalanan keluar masuk wilayah DKI Jakarta saat periode mudik Lebaran 2021.

Apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri, masyarakat dilarang melakukan kegiatan mudik dalam upaya pengendalian lonjakan kasus Covid-19 baru.

Lantas, apa itu SIKM?

Tentang SIKM

SIKM merupakan surat yang digunakan sebagai persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek (Jakarta Bogor Depok Tangerang dan Bekasi) untuk keluar masuk DKI Jakarta dengan tujuan mencegah kemungkinan lonjakan kasus bari Covid-19.

Baca Juga: Totalitas Tanpa Batas, 4 Fakta Menarik Arya Saloka Dibongkar Kru Ikatan Cinta, Pantas Peran Aldebaran Jatuh ke Tangan Suami Putri Anne

Dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, disebutkan bahwa larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Adapun orang-orang yang akan melakukan perjalanan, wajib menunjukkan surat izin perjalanan atau surat izin keluar masuk (SIKM).

Pelaku perjalanan lintas Kota/Kabupaten/Provinsi, selama bula suci Ramadhan dan idul Fitri 1442 Hijriah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, Tribun Solo