Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

Kamis, 13 Mei 2021 | 09:25
Instagram @jokowi

Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

GridHot.ID - Apakah seorang Presiden juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR?

Jawabannya tentu saja iya.

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Ada Linmas Kepergok Pungli Zakat di Gajahan Solo, Gibran Ngamuk Langsung Periksa Instansi Terkait, Putra Jokowi Siap Pecat Sang Lurah

Seperti dikutip Kompas.com, kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Orang nomor satu di Indonesia ini mendapat THR yang besarannya 6 kali lipat dari gaji pejabat negara lain.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

Baca Juga: Videonya Check In Hotel dengan Munarman Viral di Media Sosial, Lily Sofia Mendadak Jadi Buruan Netizen, Pernah Posting Soal Presiden Jokowi, Begini Isinya

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Baca Juga: Bak Lepeh Nadya Arifta, Kaesang Kini Disebut-sebut Pacari Nabila Javanica, Ini Sosoknya yang Bisa Bikin Anak Bontot Jokowi Nangis di Pojokan

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.

Sementara untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.

Baca Juga: Perseteruan Bobby Nasution vs Gubernur Sumut Makin Panas, Edy Rahmayadi Balas Sindiran Menantu Jokowi: Kerjaan Bukan Sendiri-sendiri, Ini Tim!

Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.

Menurut pantauan TribunJatim.com, selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001.

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Lalu untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 22.000.000.

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunjatim.com