Find Us On Social Media :

Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

Penasaran Berapa Besaran THR untuk Presiden Jokowi? Ternyata Nominalnya Cukup Membuat Syok

GridHot.ID - Apakah seorang Presiden juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya alias THR?

Jawabannya tentu saja iya.

Sebagai pejabat negara, Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) juga berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR.

Hal yang sama juga berlaku untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

 Baca Juga: Ada Linmas Kepergok Pungli Zakat di Gajahan Solo, Gibran Ngamuk Langsung Periksa Instansi Terkait, Putra Jokowi Siap Pecat Sang Lurah

Seperti dikutip Kompas.com, kepastian THR untuk para pejabat tinggi negara didapatkan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021.

Orang nomor satu di Indonesia ini mendapat THR yang besarannya 6 kali lipat dari gaji pejabat negara lain.

Dalam PMK tersebut diatur bahwa setiap pejabat tinggi negara mendapatkan THR dengan komponen perhitungan dari gaji pokok dan beberapa tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

Lalu berapa gaji pokok Presiden Jokowi yang jadi komponen penyusun THR tahun ini (THR Presiden Jokowi)?

 Baca Juga: Videonya Check In Hotel dengan Munarman Viral di Media Sosial, Lily Sofia Mendadak Jadi Buruan Netizen, Pernah Posting Soal Presiden Jokowi, Begini Isinya

Gaji pokok presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.