Gridhot.ID– Secara resmi pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari Kamis (6/5/2021) dan berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Pelarangan mudik ini bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19.
Dilansir Gridhot.ID melalui akun instagramnya @susipudjiastuti pada Selasa (4/5/2021), bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak mudik.
Berkerumun, mudik, dan silaturahmi lainnya bisa menjadi penyebab malapetaka menularnya covid-19, demikian unggahan Susi dalam instagramnya.
Namun, pada Kamis (6/5/2021) lalu, Susi Pudjiastuti terlihat mendatangi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Susi beserta rombongan akan menggunakan pesawat pribadinya, Susi Air, untuk menuju kampung halaman di Pangandaran.
"Iya mau ke Pangandaran naik pesawat sendiri" ucapnya kepada Tribunnews, Kamis (6/5/2021).
Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.
"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).
Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.
Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:
1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.
2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.
3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
4. Operasional angkutan kargo.
5. Operasional angkutan perintis.
6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.
(*)