Koar-koar Mudik Bisa Perbesar Gelombang Covid-19, Susi Pudjiastuti Kepergok Pulang Kampung Pakai Maskapai Pribadi, Berikut Tanggapan Kementerian Perhubungan

Minggu, 09 Mei 2021 | 18:25
tribunnews.com

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dengan Susi Air.

Gridhot.ID– Secara resmi pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai hari Kamis (6/5/2021) dan berlaku hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan mudik ini bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19.

Dilansir Gridhot.ID melalui akun instagramnya @susipudjiastuti pada Selasa (4/5/2021), bahkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan tidak mudik.

Baca Juga: Tertawa-tawa Ketahui Video Gelay Miliknya Jadi Trending, Nissa Sabyan Beri Pembelaan: Itu Buat Seru-seruan

Berkerumun, mudik, dan silaturahmi lainnya bisa menjadi penyebab malapetaka menularnya covid-19, demikian unggahan Susi dalam instagramnya.

Namun, pada Kamis (6/5/2021) lalu, Susi Pudjiastuti terlihat mendatangi Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Susi beserta rombongan akan menggunakan pesawat pribadinya, Susi Air, untuk menuju kampung halaman di Pangandaran.

Baca Juga: Videonya Bagi-bagi THR ke Tim Sinetron Ikatan Cinta Viral, Status Amanda Manopo Sebagai Pesinetron Tajir Makin Mentereng, Latar Belakang Kariernya Jadi Sorotan

"Iya mau ke Pangandaran naik pesawat sendiri" ucapnya kepada Tribunnews, Kamis (6/5/2021).

Meski demikian, Kementerian Perhubungan mengungkapkan ada pengecualian operasional angkutan udara pada masa larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi pada periode 6-17 Mei 2021.

"Perjalanan penumpang dengan angkutan udara hanya diperbolehkan untuk keperluan dinas/bekerja atau keperluan mendesak dan kepentingan non mudik lainnya yang dilengkapi dengan surat tugas dari pimpinan atau surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat," tulis akun Instagram Kementerian Perhubungan (@kemenhub151), Rabu (5/5/2021).

Kemudian, angkutan perintis dan kargo juga masih beroperasi selama periode larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021.

Berikut golongan yang diizinkan atau dikecualikan untuk menggunakan transportasi udara selama larangan mudik Lebaran:

Baca Juga: Makin Menegangkan, Ricky Rencanakan Hal Licik untuk Dapatkan Elsa Kembali, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini 9 Mei 2021

1. Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan.

2. Perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional Indonesia.

3. Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.

Baca Juga: Kode Tamat? Ucapan Amanda Manopo ke Glenca Chysara Disebut Sinyal Akhir dari Ikatan Cinta: Perpisahan yang Terjadi...

4. Operasional angkutan kargo.

5. Operasional angkutan perintis.

6. Operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

7. Operasional angkutan lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

8. Sarana transportasi udara yang ditetapkan oleh Satgas Covid-19.

(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Instagram, tribunnews