Find Us On Social Media :

Sri Mulyani Potong Nominal Gaji ke 13 PNS Polri TNI, Ini Alasannya

Sri Mulyani

Gridhot.ID - Sempat heboh di bulan ramadan lalu terkait masalah THR PNS.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, THR di ramadan 2021 memang tidak diberikan secara penuh.

Bahkan keputusan ini sampai menimbulkan protes dari kalangan PNS sendiri.

Setelah jumlah THR PNS dikurangi, kini nasib gaji ke-13 mengalami hal yang sama.

Baca Juga: Sah Gugat Cerai Alvin Faiz, Larissa Chou Akan Alami Hal Ini Apabila Datang Sendirian Saat Sidang Perdana, Panitera Pengadilan Agama Cibinong: Kalau Hanya Pihak Cewek...

Jangan kaget buat para PNS/Polri/TNI dan pensiun yang akan terima gaji 13 pada bulan Juni nanti tidak sesuai harapan.

Dikutip Gridhot dari Warta Kota, hal itu dikatakan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Meski tak menjelaskan berapa besaran potongan, ia mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Baca Juga: Tak Pernah Nodong Raffi Ahmad Meski Sang Suami Berstatus Sultan Andara, Nagita Slavina Ternyata Punya Investasi Bisnis Hijab yang Hasilkan Rp 10 Miliar dalam Sekali Kedipan, Ayah Rafathar: Kamu Duitnya Banyak Ya...

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji 13

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.