Gridhot.ID -Nasabah pemegang ATM magnetic stripe, diimbau segera menukar kartu lama menjadi kartu ATM berbasis chip.
Pasalnya, bank di Indonesia akan memblokir kartu ATM lama berbasis magnetic stripe yang digunakan nasabahnya.
Dikutip dari Kontan.co.id, langkah ini sesuai amanat Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.
Karena itu, para nasabah yang belum mengganti kartu ATM menjadi berbasis chip, diminta segera melakukan penggantian.
Penukaran kartu ATM lama magnetic stripe menjadi chip tersebut dapat dilakukan di cabang bank terdekat.
Masing-masing bank telah mengumumkan batas waktu penukaran kartu ATM chip beserta cara penukaran.
Bagi nasabah pemegang kartu ATM magnetic stripe, berikut batas akhir penggantian dan cara penukaran kartu ATM chip dari masing-masing bank.
BRI
Mengutip Kompas.com, Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, batas akhir penukaran kartu ATM BRI magnetic stripe menjadi berbasis chip yakni sampai 31 Desember 2021.
Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan oleh nasabah BRI di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indoensia.
Mekanisme penukaran kartu ATM mudah dan tidak dikenakan biaya alias gratis.
Nasabah cukup membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas.
Mandiri
Bank Mandiri mengumumkan batas akhir penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip adalah 1 Juni 2021.
Penggantian kartu ATM chip dikhususkan bagi nasabah Bank Mandiri pemegang kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku hingga 2023-2025.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan, proses penggantian kartu ATM cip dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank Mandiri di seluruh Indonesia.
Selain di seluruh cabang Mandiri, penggantian kartu debit cip juga bisa dilakukan di Mandiri CS Machine yang tersebar di beberapa lokasi.
Saat ini Mandiri CS Machine bisa diakses di Jakarta Pondok Indah Mal, Senayan City Mal, Kota Kasablanka Mal, Mandiri Cabang Depok, dan Mandiri Cabang Bekasi Juanda.
BNI
Mengutip Kompas.com, Sabtu (22/5/2021), nasabah BNI dapat menukar kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM cip sampai 30 November 2021 tanpa dikenakan biaya.
Setelah lewat dari tanggal tersebut, BNI akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetic stripe.
Penukaran kartu ATM magnetic stripe dapat dilakukan dengan mengunjungi Kantor Cabang BNI terdekat atau melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account). BNI SONIC merupakan layanan cepat 24 jam BNI, yang diantaranya untuk melakukan pembukaan rekening dan ganti kartu secara self service.
BCA
BCA memberikan tenggat waktu penukaran kartu ATM magnetic stripe menjadi kartu ATM chip paling lambat sebelum 1 Januari 2022.
Jika lewat dari tanggal tersebut, kartu ATM BCA yang lama berbasis magnetic stripe praktis sudah tidak dapat digunakan kembali untuk bertransaksi.
Bagi Anda yang belum mengganti kartu ATM BCA, bisa mengunjungi kantor cabang BCA untuk menukarkan kartu debit BCA lama Anda melalui Customer Service.
Penukaran ke Kartu ATM BCA berbasis chip dapat dilakukan di seluruh cabang BCA di Indonesia.
Selain itu, penggantian Kartu ATM BCA juga dapat dilakukan di CS Digital.
CS Digital adalah layanan bagi nasabah untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan Customer Service (CS) dalam satu mesin secara self service di cabang.
Perbedaan kartu ATM magnetic stripe dengan kartu ATM chip
Perbedaan antara kartu AT) berteknologi magnetic stripe dengan yang berteknologi chip dapat disimak dalam infografis berikut:
(*)