Catat Tanggalnya! Gaji ke-13 Disebut-sebut Bakal Cair Bulan Depan, Ini Daftar Penerimanya Mulai dari PNS hingga Pensiunan

Senin, 24 Mei 2021 | 18:13
Tribunnews.com

Siap-siap Cek Saldo ATM, Pemerintah Segera Cairkan THR dan Gaji ke-13

GridHot.ID - Semilir angin segar segera menerpa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI-Polri.

Pasalnya, mengutip Kontan.co.id, pemerintah memutuskan akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN pada Juni 2021.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Baca Juga: PNS Bisa Kalah Telak, Asisten Raffi Ahmad Nyatanya Bergaji Hingga Dua Digit Selama Ikut Sang Sultan Andara, Kerjaan Ini Ikut Mempertebal Dompetnya

Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari Surya.co.id, berikut daftar penerima gaji ke-13 pensiunan 2021, Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan TNI-Polri.

Baca Juga: Pakai Setelan Simpel Mirip Baju PNS, Siapa Sangka Outfit yang Dipakai Nagita Slavina Ini Harganya Bikin Pusing Kepala, Netizen: DP Cicilan Rumah KPRku

Diketahui, gaji ke-13 bagi para ASN akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021.

Sesuai peraturan tersebut, adapun subyek penerima gaji ke-13 adalah PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI dan anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun atau tunjangan, serta penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP no. 63 tahun 2021.

Sedangkan untuk petunjuk teknis pemberian gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 beserta rinciannya, dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen'

Baca Juga: 6 Tahun Cuci Uang Haram, Rohadi Sang PNS Tajir Tercatat Punya 21 Mobil Sampai 7 Bangunan, Ini Daftar Panjangnya...

1. Bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI & anggota Polri

2. Bagi CPNS

3. Bagi pensiunan dan penerima pensiun

Baca Juga: Sri Mulyani Potong Nominal Gaji ke 13 PNS Polri TNI, Ini Alasannya

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2021 kepada pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai ASN berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 42/PMK.05/2021:

Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

Pejabat Eselon

PNS/ASN dengan jenjang pendidikan

A. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling Aling, Ketua Komisi A DPRD DKI Sebut Ratusan PNS Ogah Naik Jabatan Karena Malas, Tunjangan di Jakarta Jadi Faktor Utama Kemalasannya

B. Pendidikan SMA/D1/sederajat

C. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

D. Pendidikan S1/D1V/sederajat

E. Pendidikan S2/S3/sederajat

Baca Juga: Bayaran PNS Lewat! Karyawan Rans Entertainment Bongkar Gajinya Bisa Buat Beli Bando Istri Raffi Ahmad, Netizen: Pengen Jadi Pegawai Nagita Slavina

Sementara itu, dikutip dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, komponen serta besaran gaji ke-13 tahun 2021 bagi pensiunan dan penerima pensiunan PNS sebagai berikut:

1. Pensiun pokok

Pensiun pokok adalah pensiun pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.

2. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga adalah tunjangan keluarga yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya.

3. Tunjangan pangan dalam bentuk uang

Tunjangan pangan PNS adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS dan anggota keluarganya dalam bentuk natura (beras) atau dalam bentuk inatura (uang) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau dengan sebutan lainnya.

Tunjangan pangan juga diberikan untuk anggota TNI dan Polri beserta anggota keluarganya.

4. Tambahan penghasilan

Tambahan penghasilan adalah tambahan penghasilan bagi penerima pensiun karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Tak Terima Tunjangan Kinerja Tak Masuk THR, PNS Protes Sampai Buat Petisi ke Sri Mulyani

Besaran Pensiunan Pokok

Penetapan besaran pensiunan pokok ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Gaji pokok pensiunan PNS

Besaran penetapan pensiunan pokok janda/duda PNS

Sementara itu, daftar penetapan gaji pokok terhadap janda/duda PNS yang dipensiun sebagai berikut:

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal (tewas)

Sedangkan gaji pokok bagi janda/duda dari PNS yang meninggal yang dipensiun sebagai berikut:

Baca Juga: Lebaran di Depan Mata, THR PNS 2021 Nyatanya Tak Dibayar Penuh, 22 Jenis Tunjangan dan Insentif Ini Tak Bakal Diberikan

Pensiunan orangtua PNS yang meninggal (tewas)

Berikut besaran gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Surya.co.id, Kontan.co.id