Para Lurah yang Hadiri Dangdutan Halal Bihalal Bawa Biduan di Sukoharjo Belum dapat Sanksi, Penyelidikan Inspektorat Masih Belum Usai

Kamis, 27 Mei 2021 | 05:42
Dokumentasi istimewa via Tribun Jateng

Goyangan biduan di acara halal bi halal viral

Gridhot.ID - Sempat viral terkait kasus halal bihalal ASN dan Parpol di Sukoharjo.

Dikutip Gridhot dari Tribunnews, acara halal bihalal plus menghadirkan biduanita dangdut di Markas PDIP Kecamatan Sukoharjo, terjadi Kamis (20/5/2021) lalu.

Seluruh peserta yang datang kini sedang menjalani pemeriksaan terkait acara tersebut.

Inspektorat Kabupaten Sukoharjo masih melakukan pemeriksaan terhadap ASN yang mengikuti acara Halal Bihalal di Kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021) lalu.

Baca Juga: Nekat Pecicilan Main Bulu Tangkis Biar Ada Kegiatan di Rumah Sambil Tunggu Sule Pulang Kerja, Nathalie Holscher Malah Berakhir Kecapean Sampai Mual-mual

Dikutip Gridhot dari Tribun Solo, setelah berkas pemeriksaan dari Polres Sukoharjo dilimpahkan ke Inspektorat dan Satpol PP, penanganan kasus Halal Bihalal dilanjutkan.

Kepala Inspektorat Sukoharjo, Joko Purnomo mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan 15 ASN.

"Kita sudah mintai keterangan satu Camat, dan 14 Lurah yang hadir dalam acara itu," kata dia, Rabu (26/5/2021).

Dalam kasus ini, inspektorat bekerjasama dengan Satpol PP untuk penanganannya.

Baca Juga: Padahal Pernikahannya Tinggal Hitung Hari, Orangtua Citra Monica Justru Dikabarkan Tak Bisa Hadir, Begini Penjelasan Pihak KUA

Menurut pria yang akrab disapa Ipung itu, ASN yang menghadiri acara Halal Bihalal ditangani oleh inspektorat.

Sedangkan peserta Halal Bihalal non ASN yang menangani Satpol PP, selaku lembaga penegakan Perda.

Dalam kasus ini, Plh Camat Sukoharjo Havid Danang dicopot dari jabatannya dan dikembalikan menjabat sebagai Lurah Gayam.

"Jika ASN ada yang terbukti tetap kita akan berikan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya," ujarnya.

Baca Juga: Sembuh dari Corona, Kuli Tani Ini Langsung Ngider Pakai Toa Sambil Peringatkan Warga Tentang Bahaya Tsunami Covid-19 India yang Kuras Kantongnya, Sudah Stres Sakit Kini Utang Biaya Rawat Sampai Rp 98 Juta

Kendati demikian, Lurah yang hadir dalam acara tersebut belum diberikan sanksi.

Sebab, inspektorat masih melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Saat ini Lurah belum diberikan sanksi. Kita menyusun HP final dulu, baru kita masukan rekomendasi kepada Bupati. Itu tergolong pelanggaran apa," ujarnya.

"Apakah nanti sanksi tergolong ringan, sedang, atau berat, itu Bupati yang memutuskan," pungkasnya.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber tribunnews, Tribun Solo