Masa Depan Uang Kripto Makin Berkabut, Mulai Banyak Negara yang Susul China untuk Larang Bitcoin, Ethereum, Dogecoin dan Kawan-kawannya

Jumat, 28 Mei 2021 | 05:42
unsplash.com

Ilustrasi

Gridhot.ID - Crypto currency memang sedang ngetren akhir-akhir ini.

Namun dikutip Gridhot dari Kompas.com, gara-gara aksi Elon Musk, uang kripto tersebut tiba-tiba sempat anjlok total.

Ditambah adanya larangan yang dikeluarkan China terkait uang kripto.

Kini semakin banyak negara yang melarang crypto currency atau mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll bertambah.

Baca Juga: Dandanan Menornya di TV Bikin Sang Suami Geli, Kartika Putri Tanya Cantik Siapa, Habib Usman: Kamu Kayak Badut

Dikutip Gridhot dari Kontan, mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll memiliki risiko tinggi dan dianggap membahayakan sistem keuangan.

Transaksi mata uang kripto tampaknya kembali menjadi sorotan beberapa pekan terakhir. Wajar saja, beberapa aset kripto seperti Bitcoin dan Dogecoin mengalami penurunan yang tajam dengan salah satu penyebabnya adalah beberapa tweet dari CEO Tesla, Elon Musk yang memang memiliki pengaruh besar dalam pergerakan harga mata uang kripto ini.

Tak heran, beberapa orang yang memiliki aset kripto mengalami kerugian yang cukup besar. Hal inilah yang membuktikan bahwa aset kripto memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan aset investasi lainnya.

Melihat risiko keuangan dari aset kripto tersebut, beberapa negara mencoba untuk membuat regulasi yang bisa mengatur industri dari mata uang digital ini.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 India Penuh Tragedi, Baru Saja Angkat Derajat Keluarga Dapat Gelar Doktor Kebanggaannya, Pemuda Ini Meninggal Satu Bulan Kemudian Gara-gara Virus Corona

Akan tetapi, ada pula beberapa negara yang melarang adanya transaksi mata uang kripto di wilayahnya.

Yang terbaru, ada China yang melarang keras aktivitas penambangan serta perdagangan mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll.

Hal ini akhirnya menyebabkan beberapa penambang kripto seperti HashCow, BTC.TOP, dan Huobi menghentikan layanannya untuk di wilayah daratan China.

Komite Dewan Negara yang dipimpin oleh Wakil Perdana Menteri Liu He mengumumkan bahwa larangan keras terhadap mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll ini sebagai bagian dari upaya negara untuk menangkis risiko keuangan.

Direktur Investasi Novem Arcae Technologies Chen Jiahe mengatakan bahwa aktivitas penambangan mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll menghabiskan banyak energi karena menggunakan peralatan komputer yang dirancang khusus.

“Ini yang bertentangan dengan tujuan netralitas karbon China. Larangan ini juga bagian dari dorongan China untuk mengekang perdagangan kripto spekulatif,” ujar Chen Jiahe dikutip dari Reuters, Rabu (26/5).

Baca Juga: Terlanjur Sesumbar Punya Kulit Putih Kinclong Keturunan dari Orang Tuanya, Ayu Ting Ting Ditertawakan Teman SMA Sampai Dikata Keling Sejak Dulu, Netizen: Kok Kayaknya Malu Banget Sih!

Chen juga mengatakan bahwa kegilaan pada mata uang kripto ini memang perlu diatasi. Ia menilai jika tidak diatasi dapat berubah menjadi buih yang mirip dengan kejadian tulipmania Belanda di abad ke-17 yang sering dianggap sebagai gelembung keuangan pertama dalam sejarah yang tercatat.

"Satu-satunya perbedaan adalah setelah gelembung tulip pecah, masih ada beberapa bunga indah yang tersisa. Tapi ketika gelembung mata uang virtual meledak, yang tersisa hanyalah beberapa kode komputer," kata Chen.

Daftar negara yang melarang bitcoin, ethererum, degocoin dll

Dikutip dari Investopedia, China bukanlah satu-satunya negara yang melarang adanya kehadiran mata uang kripto seperti kripto bitcoin, ethereum, degocoin, dll.

Beberapa negara seperti Rusia, Vietnam, Bolivia, Columbia, dan Ekuador juga melarang adanya mata uang kripto sebagai alat pembayaran atau bahkan sampai melarang untuk berinvestasi, khususnya untuk mata uang bitcoin.

Sementara itu, ada pula beberapa negara yang justru mengijinkan kehadiran mata uang kripto di negaranya adalah Amerika Serikat, Kanada, Australia, Finlandia, dan Uni Eropa.

Baca Juga: Dulu Hanya Jadi Artis Kampung, Via Vallen Kini Bisa Bangun Rumah Super Mewah, Intip Penampakan Istananya di Sidoarjo

Beberapa negara ini ada yang mengijinkan mata uang kripto sebagai alat transaksi, komoditas, bahkan hingga aset untuk tujuan pajak capital gain.

Baru-baru ini, India juga mulai menjajaki untuk mengizinkan transaksi mata uang kripto di negaranya.

Padahal, negara ini sebelumnya sempat mau mengeluarkan undang-undang untuk melarang aset ini atas rekomendasi dari komite yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Subhash Garg di tahun 2019.

"Ada pandangan di dalam pemerintah bahwa rekomendasi yang dibuat oleh Subhash Garg sudah usang dan pandangan baru diperlukan pada penggunaan kripto daripada larangan total," kata seorang pejabat yang dikutip dari Indiatoday.

Pembahasan ini masih dalam tahap awal dan belum ada resolusi resmi yang dikeluarkan.

Baca Juga: Umi Pipik Ngotot Kejar Identitas Istri Ketiga Uje, Adik Ustaz Jefri Albuchory: Mau Apa Lagi, Tanya Aja ke Kubur...

Pemerintah setempat saat ini sedang melihat volume perdagangan kripto yang berkembang di negara tersebut dan berbicara dengan pemangku kepentingan untuk memahami risiko pengawasan.

Akhir bulan ini, tim kemungkinan akan memberi tahu Menteri Keuangan Nirmala Sitharaman mengenai perkembangan dari mata uang kripto karena volume perdagangan koin virtual itu tumbuh di India.

(*)

Tag

Editor : Angriawan Cahyo Pawenang

Sumber Kompas.com, kontan