Gridhot.ID -Baru-baru ini sedang viral di sosial media terkait kasus bapak-bapak yang marah kepada kurir karena barang pesanannya berbeda saat menggunakan metode Cash on Delivery (COD).
Kemudian, dia mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis katana.
Video bapak-bapak yang marah kepada kurir karena barang pesanan nggak sesuai saat COD lalu mengancam dengan senajat tajam itu dibagikan oleh akun Instagram @lambe_turah pada Selasa (25/5/2021).
Awalnya bapak-bapak tersebut komplain karena barang yang ada dalam paket nggak sesuai seperti yang dia pesan dan mengancam sang kurir dengan katana.
Diketahui kurir itu berasal dari perusahaan ekspedisi barang, SiCepat Ekspress dan pihak perusahaan telah menolak jalur mediasi atas kasus tersebut.
Kasus itu bermula saat kurir mengantar barang ke rumah pelanggan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Kemudian, dia diancam senjata tajam karena mengira melakukan penipuan karena barang pesanan nggak sesuai.
Video itu pun langsung viral di media sosial dan banyak menyita perhatian netizen.
Melansir Kompas.com, perwakilan tim kuasa hukum WLP Law Firm, Wardaniman Larosa, mengatakan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum, “Ceritanya mau dimediasi, segala macam, ketika melihat kasus itu dan sudah viral, kita tak mau mediasi dan tetap proses secara hukum,” ujae Wardaniman, Kamis (27/5/2021) siang.
Wardaniman menyebutkan, kliennya merasa trauma atas kasus pengancaman kurirnya dengan senjata tajam.
Ini merupakan kali pertama SiCepat Ekspress mengalami kasus pengancaman kurir dengan senjata tajam.
“Dari sisi mediasi enggak ada karena kita sendiri takut jadi psikologisnya dah kena. Yang bisa kita lakukan membuat laporan polisi. Ini baru kejadian satu, kita tak tahu kejadian-kejadian di tempat lain. Jadi kita antisipasi jangan sampai kejadian lagi,” tambah Wardaniman.
Saat itu, peristiwa itu berawal dari pelaku berinisial MDS yang memesan jam tangan via online, "Setelah dibayar, membuka bungkusan paketan yang dipesannya dan dibuka bungkusannya kosong, tidak sesuai dengan pesanan, lalu terlapor memanggil kurir dan marah," ujar Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaidah.
Saat itu, pelaku meminta kurir untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan dalam pembelian jam tangan.
Namun, karena kurir tersebut tidak memberikan uang, pelaku kemudian mengambil pedang dari ruang tamu rumahnya.
Kini, pihak SiCepat Ekspress telah melaporkan kasus pengancaman kurirnya ke pihak Polsek Ciputat Timur, “Kami telah buat laporan kepolisian di Polsek Ciputat Timur dengan nomor LP 280/V/2021 tertanggal 26 Mei 2021 jam 01.00 pagi. Itu yang diduga sebagai terlapor atas nama MDS,” ujar Wardaniman.
MDS disebut melakukan pemerasan dengan disertai ancaman dengan senjata tajam.
Atas hal tersebut MDS kini ditetapkan sebagai tersangka.(*)