Gridhot.ID-Susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dirombak habis-habisan.
Melansir Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021).
Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan Rhenald Kasali dari Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen, serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.
Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat sejumlah orang untuk mengganti jabatan kosong di PT Telkom.
Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pentolan grub Band Slank dalam susunan baru tersebut.
Dilansir dari TribunJakarta.com, gitaris grup Band Slank, Abdi Negara diangkat menjadi komisaris PT Telkom Indonesia.
Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?
Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.
Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Sesuai dengan aturan tersebut, komponen remunerasi Dewan Komisaris Telkom terdiri atas gaji/honorarium, tunjangan, serta tantiem atau insentif kinerja.
Sepanjang tahun 2020, total remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris mencapai Rp 96 miliar yang diberikan kepada 16 orang.
Untuk komisaris utama, besaran remunerasi yang diterima sebesar Rp 9,86 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas honorarium dan tunjangan lainnya sebesar Rp 3,81 miliar dan tantiem sebesar Rp 6,06 miliar.
Sementara, untuk komisaris independen nilai gaji yang diterima bergam, yakni mulai dari Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut tergantung dari besaran tantiem yang diterima oleh pejabat komisaris independen yang bersangkutan.
Sementara untuk jabatan komisaris, besaran remunerasi yang diterima sekitar Rp 1,48 miliar sampai Rp 8,86 miliar.
Dengan demikian, gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom jika mengacu pada Laporan Keuangan Tahun 2020 sekitar Rp 1,49 miliar sampai dengan Rp 11,31 miliar.
Jumlah tersebut nantinya tergantung apakah ia akan mendapatkan tantiem atau tidak.
Lalu sebenarnya, apa tugas Abdee Slank sebagai Komisaris Telkom?
Tugas Abdee Slank sebagai Komisaris sebenarnya telah tetruang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan, Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Pasal 108 aturan tersebut pun lebih merinci mengenai tugas dari anggota dewan komisaris, yakni melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai perseroan mauapun usaha perseroan dan memberi nasihay kepada direksi.
Pengawasan dan peberian nasihat tersebut dilakukan untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Pengangkatan Abdee Slank sebagai komisaris bersamaan dengan ditunjuknya Mantan menteri riset dan teknologi Bambang Brodjonegoro sebagai Komisaris Utama Telkom.
Selain Abdee, hasil RUPS Tahunan juga mengangkat Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebagai Komisaris Telkom.
Abdee Slank selain menjabat sebagai Komisaris Telkom juga tercatat menduduki jabatan di beberapa perusahaan.
Sebut saja jabatan Komisaris PT Sugih Reksa Indotama sejak tahun 2020 dan Komisaris PT Negara Sains Ekosistem sejak tahun 2021.
Abdee juga tercatat sebagai Co-Founder dan Founder di PT Hijau Multi Kreatif, Maleo Music, dan Give.ID.
(*)