Find Us On Social Media :

Besaran Gajinya Tak Main-main, Inilah Tugas Abdee 'Slank' Setelah Terima Jabatan Jadi Komisaris Independen Telkom, Berikut Rinciannya

Pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia ramai diperbincangkan. Ahmad Dhani yakin ada skenario besar di balik pengangkatan Abdee Slank itu.

Gridhot.ID - Susunan dewan direksi dan komisaris PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dirombak habis-habisan.

Melansir Kompas.com, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak susunan tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Telkom yang diselenggarakan pada Jumat (28/5/2021).

Dalam agenda tersebut, mantan bos Inter Milan itu memberhentikan Rhenald Kasali dari Komisaris Utama, Marsudi Wahyu Kisworo dan Chandra Arie Setiawan dari Komisaris Independen, serta Alex Denni dan Ahmad Fikri Assegaf dari posisi Komisaris.

Baca Juga: Lesti Kejora Sebentar Lagi Dilamar Rizky Bilar, Sang Kakak Senyam-senyum Ungkap Barang Seserahan: Ya Standar Orang Sunda

Sebagai gantinya, Erick Thohir mengangkat sejumlah orang untuk mengganti jabatan kosong di PT Telkom.

Salah satu yang menarik perhatian adalah adanya pentolan grub Band Slank dalam susunan baru tersebut.

Dilansir dari TribunJakarta.com, gitaris grup Band Slank, Abdi Negara diangkat menjadi komisaris PT Telkom Indonesia.

Baca Juga: Ngaku Jomblo Usai Batal Dinikahi Adit Jayusman, Peramal Ini Tiba-tiba Sebut Ayu Ting Ting Bakal Dipinang Bule hingga Dibawa ke Negara Asalnya: Bukan Orang Indonesia, Matanya Biru

Lalu, berapa gaji Abdee Slank sebagai Komisaris Independen Telkom?

Dikutip dari Laporan Keuangan Telkom Tahun 2020, Minggu (30/5/2021), besaran remunerasi atau gaji komisaris Telkom beragam.

Kebijakan remunerasi bagi Dewan Komisaris Telkom ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No. PER-04/MBU/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara diganti Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.