Hati-hati, Daftar Sayembara Rachel Vennya Bikin Kulik Data Pribadi Haters, Peserta dan Penyelenggara Bisa Kena UU ITE

Selasa, 01 Juni 2021 | 09:42
Instagram/rachelvennya

Sayembara 15 juta Rachel Vennya

Gridhot.ID- Menjadi seorang publik figur pasti tak bisa lepas dari haters.
Ada banyak cara melawan hater di dunia maya.
Namun baru-baru ini cara yang dilakukan influencer konten Rachel Vennya tidak tepat karena bisa menimbulkan masalah hukum.
Baca Juga: Keuwuannya Bisa Bikin Baper, Tangan Amanda Manopo Kepergok Sering Lakukan Ini ke Tubuh Arya Saloka, Disebut-sebut Jadi Hobi Baru Andin ke Aldebaran
Dilansir Gridhot.ID dari akun Instagram Rachel Vennya, ia baru-baru ini mendapat hinaan dari haternya.
Dia disebutdengan kalimat "L*nte" oleh salah satu netizen.
Menanggapi hal ini, Rachel Vennya tersulut dan malah berujung kepada kemarahan yang memuncak, hingga ia akhirnya memburu hater tersebut.
Baca Juga: Panggil Yuni Shara dengan Sebutan 'Tante', Nagita Slavina Ditegur Sang Suami, Raffi Ahmad: Mbak Dong!
Dalam ujarannya kepada pengikut di instagram, Rachel Vennyamengatakan ia bakal memberikan Rp 15 juta untuk orang yang bisa memberikan biodata lengkap netizen yang belakangan diketahui bernama Fathin itu.

"Bayar orang lacak ip address? Mager ah orang masih pakai akun asli, tinggal bikin syembara,"tulisnya di Instagram Story.

"Yok yang kenal Fathin kalau tau biodata lengkap, nama, alamat, dll aku kasih 15 juta buat GoFood se kampung,"tulis Rachel Vennya lagi.

"Yang paling lengkap yang menang, sampai hobi si Fathin juga boleh,"tulis Rachel sambil memberikan alamat emailnya.

Baca Juga: Dulu Akur Bagai Anak dan Ibu Kandung, Putri Aldi Bragi Kini Ketahuan Unfollow dan Bongkar Tabiat Asli Ririn Dwi Ariyanti: Aku Tahu Kalau Dia Berbeda

Padahal dilansir dari Kompas.com, penyebaran informasi seseorang yang tidak mendapat persetujuan orang yang bersangkutan malah bisa menjadi tindakan pelanggaran, tuh.

MengintipUndang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008.

Bisa kita lihat seksama, ada pasal yang bisa menjerat si penyebar data pribadi.

Baca Juga: Langkahi Takdir Sebut Pernikahan Leslar Bakal Berujung Perceraian, Mbak You Enteng Sebut Bakal Ada Orang Ketiga dari Sosok Rizky Billar, Calon Suami Lesti Kejora: Ramalan Nggak Jelas!

Dari sana, ada sederet sanksi, yakni sanksi pidana, hingga denda ratusan juta.

Pasal 26

(1) Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca Juga: Air Matanya Tak Berhenti Mengalir, Raffi Ahmad Akhirnya Akui Dosa-dosanya di Hadapan Nagita Slavina, Ayah Rafathar: Gue Takut...

(4) Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangsudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan mengenai tata cara penghapusan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga: Lirikan dan Elusan Mesranya ke Ayu Ting Ting Disebut-sebut Isyaratkan Sesuatu, Netizen Takutkan Hubungan Andre Taulany dan Sang Pedangdut Bakal Jadi Skandal: Raffi Season 2 Nih

Pasal 45

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(4) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 45A

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Perjodohannya dengan Seorang Bupati, Anya Geraldine Ungkap Alasannya, Sang Selebgram: Entar Kalau Gue Foto Seksi Diomelin

Pasal 45B

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). (*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, Instagram