Gridhot.ID– Program vaksinasi Covid-19 nasional telah dimulai sejak Januari 2021. Secara bertahap kelompok yang diprioritaskan telah menerima vaksin hingga dua dosis.
Vaksinasi sendiri merupakan langkah yang diambil pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia,untuk menanggulangipenyebaranCovid-19.
Melalui vaksinasi, kekebalan kelompok (herd immunity) dapat terbangun.
Pemulihan kesehatan juga dijadikan kunci kebangkitan ekonomi.
Dalam KTT G20, mengutip dariKompas.com(22/11/2020), Presiden juga menyampaikan tentang pentingnya pendanaan bagi pemulihan kesehatan.
Dalammempercepat distribusi vaksin ke seluruh golongan masyarakat, pemerintah pun mendapat dukungan swasta melalui sinergi dalam program Vaksinasi Gotong Royong.
Program vaksinasi itu diinisiasi oleh industri swasta melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
ProgramVaksinasi Gotong Royongsudah dimulai sejak Senin (1/5/2021). Sebanyak 27 perusahaan swasta menjadi pemula program vaksinasi ini.
Per Jumat (18/5/2021), sebanyak 28.413 perusahaan sudah mendaftar untuk ikut program ini.
Berikut sejumlah informasi penting yang perlu diketahui mengenai program vaksinasi tersebut.
1. Peserta adalah karyawan perusahaan
Untuk dapat mengikutkan karyawannya dalam program Vaksinasi Gotong Royong, perusahaan terlebih dahulu harus mendaftar di lamanhttps://vaksin.kadin.id/.
VaksinasiGotong Royongdiprioritaskanbagi karyawan-karyawanyanglokasi bekerjanya termasukzona merah Covid-19.
Selain itu, pegawaifrontlinerdan pendukungnya juga termasuk dalam prioritas.
“Sesuai dari arahan pemerintah, yang diutamakan adalah zona merah di daerah Jabodetabek. Baik industri manufaktur maupun yang ada disekitarnya,” kata Wakil Kadin Shinta Widjaja Kamdani seperti dikutip dariKompas.com, Jumat (7/5/2021).
2. Pemerintah jamin ketersediaan vaksin
Guna memastikan kelancaran serta ketersediaanvaksin selama berjalannya programVaksinasi Gotong Royong, pemerintah memutuskan untuk menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.
Untuk vaksinasi Gotong Royong, jenis vaksin yang digunakan adalah Sinopharm dan CanSino Biologics.
Sementara vaksin Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer tidak digunakan.
Terkait pengadaan vaksin, pemerintah telah membuat kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis.
Saat ini,jumlah vaksinSinopharmyang tersediasudahmencapai 500 ribu dosis.
Sementara,untuk vaksin produksiCanSino Biologics dari China,pemerintah membuat kontrak pengadaansebanyak 5 juta dosis vaksin.
Berbeda dengan Sinopharm, vaksin CanSino hanya diberikan dalam satu dosis suntikan.
Untuk mendapatkan kedua vaksin tersebut, badan usaha yang telah mendaftar harus melaporkan jumlah penerima vaksin kepada PT Bio Farma selaku distributor serta Kementerian Kesehatan.
3. Pembiayaan tidak ditanggung karyawan
Meski masih menjadi bagian dari program vaksinasi nasional, tanggung jawab penyelenggaraan vaksinasibukanberada di bawah Kementrian Kesehatan,melainkansetiap badan hukum atau badan usaha penyelenggara.
Artinya, seluruh proses pembelian dan pelayanan vaksinasi berasal dari dana milik perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penerima.
Namun,pembiayaan mandiri tersebutdipastikan tidakmemotong penghasilankaryawan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang menerima Vaksin Gotong Royong.
“Vaksin tanpa biaya sedikitpun (bagi karyawan) dan perusahaan yang ikut serta dalam program ini dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan Vaksin Gotong Royong,” ujar Wiku dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Sebagai informasi, harga maksimal untuk satu dosis vaksin yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 879.140. Harga tersebut merupakan gabungan antara harga tertinggi vaksin per dosis sebesar Rp 321.660 dan tarif layanan vaksinasi tertinggi sebesar Rp 117.910 per dosis.
4. Lokasi vaksinasi
Vaksinasi Gotong Royong diselenggarakan di fasilitas yang berbeda dengan tempat vaksinasi nasional berlangsung.
Badan hukum atau badan usaha dapat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri untuk pelaksanaan program vaksinasi tersebut.
Syaratnya sebagai berikut.
- Memiliki sarana rantai dingin sesuai dengan jenis vaksin Covid-19 yang digunakan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau penetapan oleh menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tenaga medisyang bertindak sebagai vaksinator,dapatberasal dari fasilitas kesehatan yangditunjukatau menggunakan jasa tenaga medis dari pihak swasta lainnya.
Melalui cara tersebut, prosesVaksinasiGotong Royong dapat berjalan beriringan dengan program vaksinasi nasional.
5. UMKM bisa ikut
Program VaksinasiGotong Royong juga bisadiikutiolehpelaku usaha mikro kecil menengah(UMKM).
Ketua Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan, semuapelakuUMKM yang ingin mengikuti program ini bisa mendaftar,asaldengan syarat usahanya sudah berbadan hukum.
"Baik itu PT ataupun CV selama berbadan hukum Indonesia mereka boleh mendaftar," kata Rosan dilansir dariKompas.com, Kamis (19/5/2021).
Meski demikian,keikutsertaanVaksinasi Gotong Royongbukan paksaan bagi UMKM.Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan, pelaku UMKM bisa mengikuti vaksinasi Covid-19 pemerintah secara gratis atau melalui Vaksinasi Gotong Royong, tergantung kesanggupan dari segi pendanaan.
“Dengan demikian pelaku UMKM memiliki dua opsi, apakah dia ingin ikut berkontribusi (Vaksinasi Gotong Royong) tetapi kita juga membuka para UMKM ikut program vaksinasi pemerintah yang gratis," kata Menteri BUMN Erick Thohir dilansir dariKompas.com, Kamis (20/5/2021).
Informasi lebih lanjut mengenai Vaksinasi Gotong Royong dan program Vaksinasi Nasional bisa diakses diCovid19.go.id.(*)