Sadis! Emak-emak di Blitar Ini Adu Jotos dengan Tetangga hingga Gigit Jari Sampai Putus, Polisi: Potongannya Tertinggal di Mulut Pelaku

Rabu, 02 Juni 2021 | 19:25
surya.co.id

Emak-emak di Blitar adu jotos hingga gigit jari tetangga sampai putus

GridHot.ID - Perkelahian antara beberapa perempuan di Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Senin (31/5/2021) lalu berakhir mengerikan.

Melansir Surya.co.id, meski yang baku hantam adalah para emak, ternyata ketika kalap mereka punya power karena sampai adu jambak, banting bahkan ibu jari salah satu emak sampai putus karena digigit.

Memang tak disangka keluarnya power of emak-emak bisa berdampak fatal. Bukan hanya ada yang terluka namun salah satu dari mereka harus berurusan dengan polisi.

Baca Juga: Pamer Kecantikan Wajahnya di Depan Deddy Corbuzier, Ayu Ting Ting Malah Dibuat Kesel Sama Tuan Rumah 'Close The Door' Saat Make Upnya Dibongkar: Kayak Emak-emak Biasa Aja Aslinya

Adalah Rn (35), seorang perempuan asal Desa Sambigede, Kecamatan Binangun yang berurusan dengan polisi karena menggigit tangan Ny Supangaten, tetangganya sendiri yang lebih tua. Akibatnya, ujung ibu jari tangan kanan perempuan berusia 59 tahun itu sampai putus!

Dilansir dari Kompas.com, RN, perempuan buruh tani berusia 35 tahun asal Desa Sambigede, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, naik pitam oleh ucapan tetangganya sesama buruh tani, Supangatin.

Setelah terlibat cekcok, RN menyerang tetangganya yang berusia 59 tahun itu, menjambak rambutnya, dan menggigit ibu jari tangan kirinya hingga putus.

Baca Juga: Kecantikan Wajahnya Disebut Palsu, Ayu Ting Ting Lebih Mirip Emak-emak Biasa, Deddy Corbuzier: Aslinya...

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho mengatakan, potongan ibu jari Supangatin tertinggal di mulut pelaku RN persis setelah RN melakukan aksinya.

"Potongan ibu jari itu tertinggal di mulut pelaku, lalu dimuntahkan ke tanah. Jadi gigitan itu seketika itu membuat putus ibu jari korban," ujar Ardyan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/6/2021).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun pihak kepolisian, pertengkaran berujung penganiayaan berat itu berawal dari ketersinggungan pelaku RN terhadap ucapan yang dilontarkan oleh Supangatin.

Peristiwa itu terjadi pada Senin sore (31/5/2021) di depan rumah Supangatin. RN, Supangatin, RB (ibu pelaku), dan Sr (suami pelaku) sedang bekerja memilah hasil kerja petik cabai hari itu.

Di tengah aktivitas memilah cabai, Supangatin mengingatkan pelaku RN agar jika hendak ikut kerja petik cabai melapor dulu ke Suyat pemilik cabai.

Baca Juga: Suaminya Mendadak Menjelma Jadi Idola Baru Tanah Air, Putri Anne Curhat Pilu Ngaku Dijulidin Emak-emak, Istri Arya Saloka Beri Balasan Menohok: Kok Gue Gak Ada Waktu Ya?

"Jika tidak lapor, kata Supangatin, Suyat tidak akan membayar RN untuk kerja petik cabainya karena Suyat tidak tahu RN ikut kerja," tutur Ardyan.

Menurut Ardyan, perkataan itu membuat RN tersinggung dan menimpali dengan kata-kata kasar dalam Bahasa Jawa: "“Cangkemu lho menengo! Mbok dipikir sik lek ngomong lho, wong yo podo buruhe (Tutup mulutmu! Kalau bicara dipikir dulu, orang sama-sama buruhnya)."

Mendengar jawaban pelaku RN, Supangatin yang usianya jauh di atas RN merasa tidak dihormati.

Baca Juga: Lagi Musim Emak-emak Ngomel, Wanita Ini Turut Viral Usai Mendadak 'Jadi Bule' Saat Disuruh Polisi Pulang dari Tempat Wisata: No, Saya Ndak Pulang

Dia berdiri dan mendekati RN sembari mengatakan, dirinya yang akan menutup mulut RN karena berucap kasar.

Mencium gelagat tidak baik, ibu RN yang berinisial RB, meraih tangan RN dan mengajaknya menjauh dari Supangatin.

RN mengibaskan tangan RB dan sekonyong-konyong menyambar rambut Supangatin, kemudian dengan tangan yang satunya meraih tangan kiri Supangatin dan menggigit ibu jari Supangatin.

"Jadi, sekali lagi gigitan pelaku seketika itu juga membuat satu ruas paling atas dari ibu jari korban putus dan potongannya tertinggal di mulut pelaku," ujar Ardyan.

Baca Juga: Niatnya Pengen Hakimi Sosmed Emak-emak Pemaki Kurir COD, Akun Facebook Ibu Ini Jadi Korban Salah Sasaran Hujatan Netizen: Wajah dan Rumahnya Berbeda dengan Saya

Ardyan mengatakan, kronologi kejadian tersebut sekaligus merupakan koreksi atas keterangan kepolisian sebelumnya yang menyatakan bahwa terjadi pengeroyokan terhadap Supangatin oleh RN dan RB.

"Bukan pengeroyokan, justru ibu pelaku berupaya melerai," ujarnya. Ardyan mengatakan, Supangatin pun segera dilarikan ke puskesmas terdekat dan melaporkan tindak penganiayaan yang dia alami ke pihak kepolisian.

Polisi, ujar Ardyan, menetapkan RN sebagai tersangka dan telah menahan dirinya setelah dengan cepat melengkapi keterangan dan bukti.

Baca Juga: Anti Pakai Daster Layaknya Emak-emak, Ternyata Ini Profesi Ala Alatas, Tak Heran Ibunda Tasya Farasya Enteng Bangun Rumah Megah Bak Istana Disneyland

Ardyan mengatakan, polisi menjerat RN dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(*)

Tag

Editor : Desy Kurniasari

Sumber Kompas.com, Surya.co.id