Sempat Kucing-kucingan dengan Petugas Saat Buron, Oknum Parkir 'Nuthuk' di Kawasan Wisata Yogyakarta Berhasil Diamankan, Berikut Pernyataan dari Dishub DIY

Sabtu, 05 Juni 2021 | 16:55
Facebook.com/groups/info.cegatan.jogja

Unggahan di grup Facebook terkait keluhan tarif parkir di kawasan Malioboro, Yogyakarta

Gridhot.ID - Beberapa waktu lalu, kawasan wisata Malioboro Yogyakarta kembali menuai sorotan

Usai viralnya warung makan dengan harga fantastis, kini kawasan parkir wisata di Malioboro, Yogyakarta, menjadi viral di media.

Seorang wisatawan baru-baru ini menyoroti tarif parkir mobil di kawasan Malioboro yang menurutnya sangat mahal.

Baca Juga: Selama Ini Tutup Mulut Isu Pelakor, Status Hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Justru Dibongkar Dokter Kandungan, Resmi Jadi Suami Istri?

Dikutip dariTribunnewsBogor.com, kisah ini dibagikan oleh akun Facebook bernama Rena Deska Physio di group info cegatan jogja.

Curhatan Rena pun sukses mencuri perhatian netizen, bahkan terhitung hingga Senin (31/5/2021), postingan tersebut sudah mendapat belasan ribu komentar.

Terkait hal ini pihak Pemerintah Kota Yogyakrta pun buka suara akan mengambil tindakan terkait tarif parki "nuthuk" di Jalan KH Ahmad Dahlan.

Baca Juga: Diisukan Bakal Hengkang dari Sinetron Ikatan Cinta Gegara Muak dengan Alur Ceritanya, Berikut Sederet Pemain Pengganti Amanda Manopo untuk Pemeran Andin

"Yang jelas, kalau kami lihat, itu lokasinya ilegal. Di karcis saja, dia matok Rp 20 ribu. Padahal, sebenarnya mobil itu Rp 2.000. Nah, dari karcisnya saja sudah kelihatan kok, parkirnya itu ilegal, ya," ungkap Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Azis.

"Kalau kami lihat aduannya, itu di sekitar Gedung Agung. Kemungkinan di sekitar situ dan itu kan tidak boleh untuk parkir, kita tidak akan memberikan izin," imbuhnya.

Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa (1/6/2021), "Kasus dilimpahkan ke Polresta Yogyakarta.

Sebab, setelah semalam berhasil kita temukan orang yang menarik besaran parkir di luar aturan perda ternyata tidak berizin, dan tidak punya legalitas untuk menarik pungutan apa pun.

Maka masuk kategori pungli," jelasnya.

Baca Juga: Aldebaran Ungkap Jati Diri Reyna, Andin Menangis, Elsa Kelabakan? Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 5 Juni 2021

Dia mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam menangkap oknum juru parkir tersebut membutuhkan waktu lama karena pelaku kucing-kucingan dengan petugas.

"Orang ini jika ada petugas (Dishub) mereka tidak ada di tempat. Kalo patroli, petugas dishub nya berlalu mereka muncul. Dan mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan," jelasnya.

Pemkot Yogyakarta mengimbau kepada warga atau wisatawan agar tidak segan-segan melapor ke petugas jika ada kasus seperti ini lagi, "Untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas baik Jogoboro, Satpol PP maupun petugas Dishub Kota Yogyakarta. Mereka akan membantu para wisatawan," katanya.

Baca Juga: Andin Bakal Penjarakan Elsa yang Tengah Hamil, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Sabtu 5 Juni 2021

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, lokasi tempat wanita tersebut parkir merupakan lokasi ilegal.

Pihaknya telah mendatangi lokasi dan bertemu dengan oknum juru parkir ilegal tersebut.

"Sudah kami datangi dan uangnya sudah dikembalikan. Sebenarnya lokasi itu tidak seharusnya untuk parkir itu ilegal, curi-curi atau kucing-kucingan itu," kata dia saat dihubungi, Selasa (1/6/2021).

Sebelumnya juga terjadi di Yogyakarta, wisatawan merogoh kocek lebih mahal untuk membeli seporsi pecel lele.

Kasus itu juga viral di media sosial, bahkan menyita perhatian banyak pihak.(*)

Tag

Editor : Nicolaus

Sumber Kompas.com, tribunnewsbogor