Find Us On Social Media :

Hutangnya Menggunung Karena Pinjaman Online, Afifah Guru Honorer Semarang Depresi Usai Terperangkap 20 Pinjol Ilegal, Diteror Bujukan Jual Diri untuk Lunasi Utang

Cerita Afifah yang terjerat 20 pinjaman online

Gridhot.ID - Kasus pinjaman online ilegal kembali marak di masyarakat.

Kini korbannya adalah seorang wanita berstatus guru honorer ini.

Dilansir dari Intisari-Online, Wanita bernama Afifah (28) tidak menyangka bahwa niatnya meminjam uang dari pinjaman online (pinjol) untuk membeli susu anaknya menjadi awal malapetaka.

Baca Juga: Ramai Digoda Soal Jabatan Komisaris BUMN Gegara Dituding Iri dengan Abdee Slank, Addie MS: Jangan Resah, Aku Nggak Berharap, Aku Nggak Cocok

Guru honorer di Semarang itu pun melihat aplikasi pinjaman online Pohon Uangku di ponselnya pada 20 Maret 2021 dan mengunduhnya.

Setelah mengikuti langkah-langkah persyaratan, Afifah mengajukan pinjaman Rp 5 juta.

Menurut penjelasan aplikasi tersebut, pinjaman Rp 5 juta dibayar dengan jangka waktu 91 hari dengan bunga 0.04 persen.

Baca Juga: Mang Dadang Khianati Elsa, Berikut Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Minggu 6 Juni 2021

Tak lama kemudian, ia menerima transfer uang Rp 3,7 juta.

Namun, Afifah merasa janggal karena mendapat transfer dalam waktu singkat.